Tag Archives: sma

Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 Dibuka hingga 3 September, Cek Syaratnya!


Jakarta

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 kembali membuka pendaftaran hingga 3 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

KJMU adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.


Penerima bantuan pendidikan bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa dipakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan keperluan kuliah lainnya.

Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (27/8/2024) berikut syarat hingga jadwal pendaftaran KJMU tahap II tahun 2024 selengkapnya.

Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

Syarat Umum

  • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
  • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Syarat Khusus

  • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
  • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
  • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

Syarat Dokumen

1. Surat permohonan kepada Gubernur

2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal

3. Scan KK

4. Scan KTP

5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)

6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

– PNS/PPPK

– TNI/Polri

– Anggota MPR RI

– Anggota DPR RI

– Anggota DPD RI

– Anggota DPRD Provinsi

– Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi

– Pegawai tetap BUMN

– Pegawai tetap BUMD

7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai

8. NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter

9. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Yuk segera mendaftar detikers!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Daftar 101 PTN Asal yang Terima KJMU, Ada Kampusmu?


Jakarta

Bantuan pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kembali membuka pendaftaran. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Seperti namanya, KJMU ditujukan khusus kepada warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercantum di Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Sedangkan kendala ekonomi dibuktikan dengan terteranya mahasiswa di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial.


Mahasiswa dari jenjang D3, D4, dan S1 diperkenankan mendaftar. Namun, mereka harus berasal dari 101 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam KJMU.

Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rabu (28/8/2024) berikut ini 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di program KJMU. Cek yuk!

Daftar Kampus Penerima KJMU

  1. IAIN Bengkulu
  2. IAIN Bukittinggi
  3. IAIN Imam Bonjol Padang
  4. IAIN Metro
  5. IAIN Raden Intan Lampung
  6. IAIN Salatiga
  7. IAIN Sultan Amai Gorontalo
  8. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  9. IAIN Surakarta
  10. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  11. IAIN Tulungagung
  12. IPB University
  13. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
  14. Institut Seni Indonesia Surakarta
  15. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  16. Institut Teknologi Bandung
  17. Institut Teknologi Kalimantan
  18. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  19. Institut Teknologi Sumatera
  20. Politeknik Indramayu
  21. Politeknik Manufaktur Bandung
  22. Politeknik Negeri Bali
  23. Politeknik Negeri Bandung
  24. Politeknik Negeri Cilacap
  25. Politeknik Negeri Jakarta
  26. Politeknik Negeri Lampung
  27. Politeknik Negeri Malang
  28. Politeknik Negeri Medan
  29. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
  30. Politeknik Negeri Padang
  31. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
  32. STAIN Batusangkar
  33. STAIN Datokarama Palu
  34. STAIN Jember
  35. STAIN Kediri
  36. STAIN Kudus
  37. STAIN Pekalongan
  38. STAIN Ponorogo
  39. STAIN Purwokerto
  40. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  41. Universitas Airlangga
  42. Universitas Andalas
  43. Universitas Bangka Belitung
  44. Universitas Bengkulu
  45. Universitas Brawijaya
  46. Universitas Cendrawasih
  47. Universitas Diponegoro
  48. Universitas Gadjah Mada
  49. Universitas Haluoleo
  50. Universitas Hasanudin
  51. Universitas Indonesia
  52. UIN Alauddin
  53. UIN Maulana Malik Ibrahim
  54. UIN Raden Fatah Palembang
  55. UIN Sumatera Utara Medan
  56. UIN Sunan Ampel
  57. UIN Sunan Gunung Jati
  58. UIN Sunan Kalijaga
  59. UIN Syarif Hidayatullah
  60. UIN Walisongo Semarang
  61. Universitas Jambi
  62. Universitas Jember
  63. Universitas Jenderal Soedirman
  64. Universitas Lambung mangkurat
  65. Universitas Lampung
  66. Universitas Malikussaleh
  67. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  68. Universitas Mataram
  69. Universitas Mulawarman
  70. Universitas Negeri Jakarta
  71. Universitas Negeri Malang
  72. Universitas Negeri Manado
  73. Universitas Negeri Medan
  74. Universitas Negeri Padang
  75. Universitas Negeri Semarang
  76. Universitas Negeri Surabaya
  77. Universitas Negeri Yogyakarta
  78. Universitas Nusa Cendana
  79. Universitas Padjadjaran
  80. Universitas Palangkaraya
  81. Universitas Pattimura
  82. UPNV Jakarta
  83. UPNV Surabaya
  84. UPNV Yogyakrta
  85. Universitas Pendidikan ganesha
  86. Universitas Pendidikan Indonesia
  87. Universitas Riau
  88. Universitas Sam Ratulangi
  89. Universitas Samudra
  90. Universitas Sebelas Maret
  91. Universitas Siliwangi
  92. Universitas Singaperbangsa Karawang
  93. Universitas Sriwijaya
  94. Universitas Sulawesi Barat
  95. Universitas Sultan AgengTirtayasa
  96. Universitas Sumatera Utara
  97. Universitas Syiah Kuala
  98. Universitas Tanjungpura
  99. Universitas Tidar Magelang
  100. Universitas Trunojoyo
  101. Universitas Udayana

Cara aaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Dibuka 18 September, Persiapkan Syaratnya!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Peserta bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.

Seperti yang diketahui, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Program ini juga mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Penerima KJP Plus harusnya peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.


Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Tak hanya itu, ada kriteria lain yang perlu dipenuhi siswa.

Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, Rabu (11/9/2024) berikut informasinya.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

  • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi ya! Yuk persiapkan diri!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

Ada Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM untuk Guru SD & SMP, Cek Syaratnya!



Jakarta

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran beasiswa Microcredential bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Pendaftaran dibuka hingga 19 November 2024 melalui tautan https://s.id/MicroSTEM2024.

Beasiswa kali ini mengambil tema “Climate Change and Environmental Sustainability” yang bekerja sama dengan Korea National University of Education. Program ini dirancang untuk mengembangkan kompetensi guru SD dan guru SMP dalam menangani isu-isu terkait perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.

Sehingga para guru mampu merancang pembelajaran yang baik di kelas terutama terkait penyebab dan konsekuensi perubahan iklim. Hal ini untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku peserta didik guna mengurangi dampak perubahan iklim di masa depan.


Target peserta beasiswa ini adalah guru SD kelas 4, 5, dan 6 serta guru SMP yang mengampu mata pelajaran IPA. Dikutip dari Portal Beasiswa GTK Kemendikbduristek, Jumat (11/10/2024) berikut syarat dan cara daftarnya.

Syarat Daftar Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM

Syarat Utama

  1. Mengisi formulite pendaftaran pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/microcredential
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Berusia paling tinggi 55 tahun per-31 Desember pada tahun pendaftaran
  4. Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki kualifikasi akademik S1 dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 skala 4,00
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD/SD/SMP/SMA/SMK Non Kejuruan/SLB
  8. Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku

Syarat Dokumen

  • Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pindai Surat Keputusan Pengangkatan guru ASN atau Surat Keputusan Pengangkatan guru tetap Yayasan
  • Hasil pindai NUPTK
  • Hasil pindai ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
  • Hasil pindai surat tugas mengajar
  • Hasil pindah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP 450/Duolingo 75/TOEFL IBT 45/IELTS 5.0/TOEIC 440/English Score 290
  • Hasil pindai Letter of Acceptance (LoA) setelah lulus seleksi
  • Hasil pindai surat pernyataan kesanggupan calon Peserta Penerima Program Pengembangan Kompetensi
  • Hasil pindai surat rekomendasi dari atasan
  • Hasil pindai esai/personal statement
  • Hasil pindai surat keterangan sehat

Cara Daftar Beasiswa Non Gelar Microcerdential STEM

  1. Buka laman https://gtk.kemdikbud.go.id/microcredential atau https://s.id/MicroSTEM2024
  2. Pahamai syarat dan siapkan berkas persyaratan beasiswa
  3. Daftar beasiswa dan lengkapi profil di Portal Beasiswa GTK Kemendikbudristek
  4. Unggah dokumen sesuai syarat beasiswa yang dituju
  5. Tunggu verifikasi dan pengumuman penerima beasiswa.

Pendaftaran dibuka hingga 19 November 2024. Informasi lebih lengkap dan format lampiran beasiswa bisa dilihat melalui tautan https://s.id/MicroSTEM2024. Selamat mendaftar detikers!

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa dan Sekolah



Jakarta

Pendaftaran Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus resmi dibuka hari ini Rabu, 18 September 2024. Siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bisa mendaftarkan diri untuk menerima bantuan. Lalu, bagaimana cara mendaftar KJP Plus?

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Penerima bantuan akan mendapat dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat SMA.

Bantuan dana pendidikan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakurikuler.


Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa wajib memenuhi beberapa persyaratan serta mengikuti tahapan pendaftaran berikut ini.

Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

Sebelum mendaftar, siswa wajib mengumpulkan dokumen persyaratan berikut seperti dilansir dari laman resmi KJP Plus:

  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Cara Mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Siswa

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, siswa bisa mengajukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Siswa akan diminta mengisi formulir pendaftaran.

Usai mengisi formulir, siswa bisa mengumpulkan dokumen yang telah disiapkan. Setelah itu, sekolah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan apakah siswa layak menerima bantuan KJP Plus Tahap II.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Bagi sekolah yang siswanya mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus Tahap II 2024, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://kripto.jumatberkah.com/edu.jakarta.go.id/login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah
2. Klik menu Aplikasi di sebelah kiri
3. Klik menu Bantuan Sosial (KJP Plus dan BPMS)
4. Klik Pendaftaran
5. Klik ikon Edit
6. Ubah data siswa
7. Jika data sudah sesuai, klik Verify
8. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan.
9. Klik Simpan untuk menyimpan data siswa
10. Klik tombol pada data siswa yang sesuai

Demikian cara mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk siswa dan sekolah. Semoga membantu, ya!

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Sekolah Negeri

Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Sekolah Swasta

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon tiga wisuda
  • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Kabar Baik! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Bakal Cair 6 Desember



Jakarta

Pencairan dana KJP Plus 2024 Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat Instagram resminya. Kali ini, tercatat ada sebanyak 523.622 siswa penerima bantuan tersebut.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Bantuan akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Bantuan ini dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Melansir laman resminya, penerima KJP Plus wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Lantas, berapa besaran dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember yang akan diterima siswa? Simak datanya berikut ini.

Data Penerima Dana KJP Plus 2024 Tahap II Periode November-Desember

SD/MI

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 135 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130 ribu
Jumlah Penerima: 242.919 siswa

SMP/MTs

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170 ribu
Jumlah Penerima: 147.341 siswa

SMA/MA

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290 ribu
Jumlah Penerima: 48.876 siswa

SMK

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 235 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240 ribu
Jumlah Penerima: 83.403 siswa

PKBM

Biaya Rutin Per Bulan: Rp 185 ribu
Biaya Berkala Per Bulan: Rp 115 ribu
Jumlah Penerima: 1.083 siswa

Adapun penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Pencairan Dana untuk Penerima Baru KJP Plus 2024

Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan Dana KJP Plus 2024

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus 2024 bisa detikers pantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

(nir/nwy)



Sumber : www.detik.com

Ada Beasiswa SMA BATI 2025 Yasbil, Siswa SMP dan MTs Cek Ya!


Jakarta – Beasiswa Anak Teladan Indonesia (BATI) 2025 dibuka Yayasan Solidaritas Bina Insan Kamil (Yasbil) sampai 1 Desember 2024. Siswa kelas 9 SMP dan MTs bisa mendaftar.

BATI 2025 adalah beasiswa pendidikan menengah untuk melanjutkan studi di SMA mitra Yasbil selama 3 tahun. Beasiswa ini diperuntukkan untuk siswa laki-laki dengan keterbatasan ekonomi yang bersekolah di Aceh, Lampung, Depok, Tangerang, Bogor, Bandung Yogyakarta, dan Semarang.

Komponen Beasiswa Yasbil BATI 2025

  • Sekolah gratis di SMA negeri/swasta, dan kesempatan belajar di sekolah bertaraf Cambridge School/yang setara.
  • Akomodasi/tempat tinggal selama 3 tahun.
  • Uang saku per bulan.
  • Program pengembangan diri, karakter, dan soft skills.

Syarat Beasiswa BATI 2025

  • Warga Negara Indonesia.
  • Laki-laki.
  • Kelas 9 SMP/MTs.
  • Berperilaku jujur.
  • Rata-rata nilai rapor 9.0.
  • Berprestasi akademik atau nonakademik.
  • Surat rekomendasi guru atau kepala sekolah.
  • Karakter dan akhlak mulia.
  • Bercita-cita menjadi seorang guru.
  • Bersedia ditempatkan di sekolah yang ditunjuk oleh penyedia beasiswa.

Jadwal Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025

  • Pendaftaran beasiswa: Diperpanjang hingga 1 Desember 2024
  • Pengumuman seleksi berkas: 2 Desember 2024
  • Ujian tertulis: 3 Desember 2024
  • Pengumuman hasil ujian tertulis: 4 Desember 2024
  • Wawancara calon penerima beasiswa: 5-8 Desember 2024
  • Pengumuman hasil wawancara: 10 Desember 2024
  • Kamp seleksi pembinaan: 12 Desember 2024-2 Januari 2025

Pendaftaran Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025 Yasbil dibuka di https://bit.ly/BATI2025. Informasi lebih lanjut bisa diakses di akun Instagram @yasbil.id dan kontak administrator Yasbil 0878-8492-6874 atau 0882-2342-0531 (Ihsan).

(twu/nwk)





Sumber : www.detik.com