Tag Archives: sd

Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP, Mudah dan Cepat



Jakarta

Pengecekan bantuan PIP Kemendikdasmen kini bisa dicek melalui layar ponselmu. Mudah dan cepat, bagaimana cara cek bantuan PIP lewat HP?

Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk memperluas akses dan kesempatan belajar. Program ini dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai pendidikannya.

Setiap tahunnya, PIP dicairkan dalam tiga termin ke rekening masing-masing siswa. Untuk mengetahui dana ini sudah cair atau belum, siswa perlu memastikan apakah dirinya merupakan penerima atau bukan.


Pengecekan bisa dilakukan secara mudah melalui ponsel atau handphone (HP) peserta. Bagaimana caranya? Berikut informasinya.

Cara Cek PIP Lewat HP

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyatakan jika pencairan PIP bisa dicek melalui laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Melalui SIPINTAR, masyarakat dapat mendapat informasi penyaluran PIP.

Adapun langkah-langkahnya yakni:

Buka browser atau peramban di HP masing-masing
Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
Gulir ke bawah sampai bertemu fitur “Cari Penerima PIP”
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa
Jumlahkan hasil perhitungan sebagai kode keamanan
Klik tombol Cek Penerima PIP
Laman akan memunculkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya.

Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Cara mengaktifkannya adalah:

Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

Kunjungi teller bank penyalur BNI, BSI, dan BRI untuk penarikan dana
Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
Tunggu proses pengambilan dana
Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana PIP Kemendikdasmen bisa digunakan untuk:

Membeli seragam sekolah.
Membeli buku dan alat tulis.
Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Uang ongkos ke sekolah.
Uang saku siswa.
Kursus atau les siswa.
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Jadwal Pencairan Dana PIP

Termin 1: Februari-April tahun berjalan
Termin 2: Mei-September tahun berjalan
Termin 3: Oktober-Desember tahun berjalan

Demikian cara mengecek dana PIP melalui HP. Mudah bukan?

(nir/nwk)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Panduan Resmi untuk SD, SMP, dan SMA


Jakarta

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang ditunggu setiap waktunya. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bank penyalur.

Mereka yang menerima bantuan PIP, sebelumnya telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

Pengumuman seorang murid dinyatakan sebagai penerima PIP pada dasarnya disampaikan oleh satuan pendidikan (sekolah). Namun, bila detikers tidak mendapat pengumuman tersebut, murid juga bisa menerima apakah termasuk dalam penerima bantuan PIP 2025 atau tidak.


Pengecekan tentang status murid bisa dilakukan melalui laman Sistem Informasi PIPI (Sipintar) Enterprise. Tak perlu menggunakan komputer, pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah cukup lewat HP. Dirangkum detikEdu, berikut informasinya!

Cara Cek PIP Lewat HP 2025

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan HP detikers sudah terkoneksi internet ya. Jika sudah, tahap-tahap yang bisa dilakukan adalah:

1. Buka browser di ponsel masing-masing.

2. Ketikan website resmi PIP di tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)

4. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN).

5. Masukkan hasil perhitungan yang tertera.

6. Klik “Cari Penerima PIP”.

7. Status murid akan tampil.

Jika status murid dinyatakan sebagai penerima PIP, detikers cukup menunggu dana disalurkan ke rekening SimPel. Usai dana PIP masuk, murid bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah.

Panduan PIP Resmi untuk SD, SMP, dan SMA

Panduan PIP resmi untuk SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut memuat 5 Pasal, tentang:

1. Penjelasan berbagai istilah yang ada dalam peraturan.

2. Prinsip pelaksanaan PIP yang mencakup efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

3. Tujuan adanya petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen.

4. Penjelasan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam lampiran-lampiran.

5. Penetapan diberlakukan peraturan tersebut.

Sedangkan petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tertuang dalam 4 BAB yang membahas tentang pendahuluan, pengelola program mekanisme pelaksanaan, serta pemantauan dan pengaduan. Di dalam BAB-BAB tersebutlah dijelaskan besaran bantuan, syarat penerima bantuan, hingga pembatalan sebagai penerima PIP.

Jika ingin melihat panduan selengkapnya, detikers bisa KLIK DI SINI.

Selain panduan, Kemendikdasmen juga sudah menyiapkan link resmi untuk memberikan bantuan jika murid mengalami kendala terkait penerimaan PIP. Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

  • SMS: 1708 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#NamaLengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah informasi tentang cara cek PIP lewat HP dan panduan resminya yang bisa detikers pahami. Semoga bermanfaat ya!

(det/det)

`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ mode: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(
“https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / kimberly farmer

Dana KJP Plus Tahap I Bulan Juli 2024 Cair, Diterima 460 Ribu Siswa


Jakarta

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I sudah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima sejak Kamis, 4 Juli kemarin. Berbeda dengan dua bulan sebelumnya, pencairan KJP kali ini tepat waktu tanpa halangan.

Jumlah penerima pada pencairan bulan Juli 2024 ini sebanyak 460.143 peserta didik yang tersebar di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Masih sama, komponen biaya yang didapat siswa termasuk biaya rutin per bulan, biaya berkala per bulan dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di swasta.


Untuk mengetahui rinciannya, berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli yang sudah mulai cair ke rekening siswa dikutip dari postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
  • Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
  • Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
  • Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
  • Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Jumlah Penerima: 899 peserta didik

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus

1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/laptop

6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.

(det/nwk)

Sumber : www.detik.com

Alhamdulillah buku Belajar di Sekolah اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / aaron burden

KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini!


Jakarta

Apakah bantuan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan September sudah cair? Ini jawabannya.

Mengutip laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (5/9/2024) pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 September sudah mulai dilakukan sejak 4 September kemarin. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap mengingat ada 533.649 peserta didik penerima KJP Plus.

Seluruh siswa penerima KJP Plus ini tersebar di jenjang SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Untuk itu, yuk simak besaran bantuan pendidikan yang didapatkan penerima KJP pada bulan September 2024 tiap jenjang di bawah ini!


Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan September

1. Jenjang SD/MI

  • Besaran dana per bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

2. Jenjang SMP/MTs

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jumlah Penerima: 152.854 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

4. Jenjang SMK

  • Besaran dana per bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

5. PKBM

  • Besaran dana per bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
  • Jumlah Penerima: 1.080 peserta didik

Penggunaan Dana KJP PLus

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin yang bisa digunakan orang tua siswa secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisanya, penggunaan KJP hanya bisa dilakukan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini untuk kebutuhan seperti:

  • Uang saku
  • Transport
  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Pendaftaran KJP Plus Tahap II Kapan?

KJP Plus merupakan program strategis andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam ranah pendidikan. Melalui KJP, anak-anak Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu diharapkan bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Ada dua pembukaan pendaftaran sebagai penerima KJP setiap tahunnya. Bila melihat jadwal tahun lalu, seleksi akan dibuka untuk tahap kedua tahun 2024 sekitar bulan September-Oktober mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memahami persyaratan menerima KJP Plus. Berikut informasinya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.

1. Peserta didik usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.

4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

5. Memenuhi satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial seperti:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak panti sosial
  • Anak penyandang disabilitas
  • Anak dari penyandang disabilitas
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dinyatakan layak menerima bantuan.

2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbudristek dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.

Pemadanan ini dilakukan untuk memastikan status siswa benar-benar terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Data siswa yang sudah melalui pemadanan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.

4. Sekolah mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai penerima KJP Plus.

5. Sekolah mengunggah berkas persyaratan ke sistem KJP.

6. Dinas pendidikan melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi sekolah.

7. Penerima KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Namun sebagai catatan, belum ada informasi resmi kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Kita tunggu informasinya ya, detikers!

Begitulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan September 2024. Untuk itu, yuk segera cek rekeningmu!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Dibuka 18 September, Persiapkan Syaratnya!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka pada 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Peserta bisa mengikuti seleksi melalui pendataan di tingkat sekolah.

Seperti yang diketahui, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan diberikan bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Program ini juga mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Penerima KJP Plus harusnya peserta didik dari keluarga yang tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa.


Kebutuhan dasar dalam hal ini mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Tak hanya itu, ada kriteria lain yang perlu dipenuhi siswa.

Dikutip dari laman resmi KJP Jakarta, Rabu (11/9/2024) berikut informasinya.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana KJP Plus berbeda setiap jenjang sekolahnya, yakni:

1. SD/MI

  • Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

  • Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

  • Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

  • Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
  • Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
  • Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi ya! Yuk persiapkan diri!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com

8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Sekolah Negeri

Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Sekolah Swasta

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon tiga wisuda
  • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana ini bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun sebaran penerimanya yakni:

1. SD/SDLB/Paket A

  • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
    • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
    • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
    • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
    • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

2. SMP/SMPLB/Paket B

  • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
    • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
    • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
    • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
    • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

3. SMA/SMALB/Paket C

  • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
    • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
    • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
    • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
    • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

4. SMK

  • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

  • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
  • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
  • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

  • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
  • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
  • Tunggu proses pengambilan dana
  • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
  • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

Peringatan Penggunaan Dana PIP

Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret Cair, Cek Rekeningmu!


Jakarta

Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I 2025 untuk Maret sudah cair secara bertahap sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Sudah cek rekeningmu?

Seperti yang diketahui KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelajar usia 6-21 tahun. Sasaran utama bantuan ini adalah pelajar yang memiliki latar belakang keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2025 diketahui sebanyak 707.622 peserta didik. Jumlah ini tersebar di jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, dan PKBM (pusat kegiatan belajar mandiri).


Dikutip dari postingan Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Kamis (8/5/2025) berikut informasi pencairannya.

Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2025 Bulan Maret

Besaran dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret untuk setiap jenjang pendidikannya adalah:

1. SD/SDLB/MI

  • Jumlah penerima: 341.879 siswa
  • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

2. SMP/SMPLB/MTs

  • Jumlah penerima: 189.437 siswa
  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

3. SMA/SMALB/MA

  • Jumlah penerima: 62.295 siswa
  • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

4. SMK

  • Jumlah penerima: 111.315 siswa
  • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

5. PKBM

  • Jumlah penerima: 2.696 siswa
  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Sebagai informasi, distribusi dana KJP Plus 2025 memang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana ditetapkan dalam satu pos, bukan terbagi menjadi biaya rutin serta berkala.

Namun, perbedaan hanya ada di pos distribusi yang berubah nama menjadi “Dana Personal per Bulan”. Selebihnya, aturan penggunaan dana KJP Plus masih sama.

Siswa tetap hanya diperbolehkan menggunakan dana personal secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Untuk dicatat, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan siswa, yaitu:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator sains
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/laptop.

Salah satu manfaat baru penerima KJP Plus adalah siswa dapat masuk ke berbagai tempat wisata. Hal ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemprov Jakarta dan pengelola tempat wisata.

Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Maret

Pencairan dana bisa dilakukan peserta didik dengan/atau orang tua/wali melalui Bank DKI. Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni:

1. Lewat teller

  • Datang ke Bank DKI lalu menuju teller bank
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara nontunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank DKI terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara no.tunai.

Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

Adapun tahapannya yakni:

  1. Datang ke Bank DKI terdekat
  2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
  3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai.
  4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 bulan Maret. Jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei Akhirnya Cair, Cek Rekening!


Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) umumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. Sudah cek rekening milikmu?

Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 4 Juli 2025 kemarin. Adapun jumlah penerima bantuan sebanyak 707.622 peserta didik.

Sama seperti pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP plus bisa digunakan secara tunai dan nontunai. Namun, penggunaan tunai hanya bisa dipakai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.


Penyelenggara KJP Plus berharap dana bantuan sosial tersebut bisa digunakan dengan bijak. Terutama penggunaan yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan peserta didik.

“Yuk, cek saldo kamu dan gunakan dana KJP Plus dengan bijak untuk kebutuhan pendidikan!,” kata panitia KJP Plus dalam pernyataan tertulis dikutip dari postingan Instagram JakOne Mobile, Sabtu (5/7/2025).

Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 Bulan Mei

Adapun besaran dana yang diterima murid setiap jenjangnya adalah:

1. SD/MI

  • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

2. SMP/MTs

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

3. SMA/MA

  • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290 ribu

4. SMK

  • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

Cara Pengambilan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Bulan Mei

Pencairan dana langsung terkirim ke rekening Bank Jakarta masing-masing penerima. Untuk mengambil dana bantuan, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni:

1. Lewat teller

  • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
  • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
  • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

  • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
  • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

Adapun tahapannya yakni:

  • Datang ke Bank Jakarta terdekat
  • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
  • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
  • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
  • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

KJP Plus Bisa Digunakan Kunjungi Tempat Wisata Edukatif

Pada dasarnya, penggunaan dana KJP Plus hanya bisa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, seperti:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Namun, kini banyak tempat wisata di Jakarta juga menerima KJP Plus. Sehingga, pelajar penerima KJP Plus bisa liburan ke tempat wisata edukatif secara gratis yang berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momen libur sekolah.

Daftar tempat wisata gratis yang bisa masuk dengan KJP Plus, adalah:

1. Ancol Taman Impian (pantai ancol, ecopark, dan pasar seni ancol).

2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) (anjungan daerah dan museum).

3. Taman Margasatwa Ragunan.

4. Monumen Nasional (Monas).

5. Museum Sejarah Jakarta.

6. Museum Taman Prasasti.

7. Museum MH Thamrin.

8. MUseum Joang ’45.

9. Museum Seni Rupa dan Keramik.

10. Museum Tekstil.

11. Museum Bahari.

12. Museum Betawi.

13. Rumah Si Pitung.

14. Museum Arkeologi Onrust.

15. Gratis untuk naik transportasi umum di Jakarta termasuk MRT.

Cara Pakai KJP Plus Masuk ke Tempat Wisata Edukatif

1. Bawa KJP Plus dan kartu pelajar yang masih berlaku serta sesuai dengan nama di kartu.

2. Tunjukkan kartu di pintu masuk.

3. Simpan bukti penggunaan (seperti tiket atau struk sebagai bukti).

Itulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei. jangan lupa cek rekeningmu ya detikers!

(det/pal)



Sumber : www.detik.com