Tag Archives: pemprov dki jakarta

Cara Cek Status KJMU Dicabut atau Tidak, Mahasiswa Simak Ya!



Jakarta

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat ramai dibahas lantaran terdapat beberapa mahasiswa yang dicabut status penerimanya. Dalam media sosial X, mereka mengaku KJMU-nya terblokir.

Atas cuitan beberapa mahasiswa tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan alasan pencabutan dikarenakan adanya ketidaksesuaian syarat. Sebanyak 624 orang dari 19.041 penerima dinyatakan tak sesuai dengan syarat yang berlaku.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dilansir dari detikNews, Rabu (13/3/2024).


Dari data tersebut, Budi membeberkan data domisili dari 577 orang perlu diverifikasi kembali. Selain itu, ada 33 orang yang terbukti berpenghasilan tidak rendah karena orang tuanya bekerja sebagai PNS, dosen, dan pejabat tinggi lainnya.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silahkan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi

Lantas bagaimana cara melakukan cek apakah status KJMU dicabut atau tidak? Berikut langkahnya:

Cara Cek Status KJMU Dicabut atau Tidak

Untuk mengecek status KJMU, mahasiswa bisa mengakses layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI). Mahasiswa cukup mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut langkah melakukan cek status KJMU:

  1. Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
  2. Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
  3. Klik “Tahun”
  4. Kemudian pilih “Tahap”
  5. Masukkan NIK milik mahasiswa dan tekan “Submit”
  6. Sementara itu, untuk melihat status pencairan dana KJMU bisa memilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
  7. Kemudian masukkan NIK dan klik “Submit”
  8. Laman akan menampilkan status pencairan dana

Besaran Dana KJMU

Penerima KJMU mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini berlaku untuk pembiayaan uang semester dan biaya lainnya seperti kebutuhan hidup, transportasi, dan perlengkapan kuliah.

Sebagai informasi tambahan. program KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa asal DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Bantuan KJMU berlaku bagi mahasiswa D3/D4/S1.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 110 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam menyalurkan bantuan ini. Selain PTN, bantuan KJMU ini juga berlaku bagi beberapa perguruan tinggi swasta (PTS).

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini



Jakarta

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan Agustus sudah cair mulai Selasa (6/8/2024). Pencairan dana akan diterima oleh 533.649 peserta didik.

KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada peserta didik dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Dana ini bisa digunakan untuk menunjang pendidikan seperti membeli buku atau alat tulis.

Pencairan dana dilakukan secara berkala setiap bulannya. Adapun besaran dana disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta. Mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, sampai PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat).


Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengunggah besaran dana yang akan diterima pada pencairan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 bulan ini. Melansir dari Instagram @disdikdki, berikut besarannya:

SD/MI

Jumlah penerima: 240.966 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130 ribu

SMP/MTs

Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170 ribu

SMA/MA

Jumlah penerima: 50.843 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: RP 290 ribu

SMK

Jumlah penerima: 87.906 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240 ribu

PKBM

Jumlah penerima: 1.080
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: RP 115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

KJP Plus Boleh Dipakai buat Apa?

Melansir dari laman KJP Jakarta, dana KJP Plus bisa dipakai untuk kebutuhan berikut:

• Buku tulis
• Buku gambar
• Buku pelajaran
• Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
• Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
• Alat dan atau bahan praktik
• Seragam sekolah dan kelengkapannya
• Sepatu dan kaos kaki sekolah
• Tas sekolah
• Pakaian olahraga sekolah
• Buku pelajaran penunjang
• Kudapan bergizi
• Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
• Alat bantu pendengaran
• Kalkulator scientific
• USB flashdisk untuk penyimpanan data
• Seragam pramuka dan kelengkapannya
• Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
• Komputer/Laptop

Jenis Toko yang Melayani KJP Plus

1. Alat-alat kesehatan: Perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, dan alat bantu untuk berjalan

2. Apotek atau toko obat: Obat-obatan dan vitamin

3. Optik: Kacamata

4. Toko busana: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya

5. Department store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.

6. Supermarket/food store: Makanan dan minuman bergizi, alat kebutuhan sekolah.

7. Toko buku: buku latihan soal, buku tulis, buku gambar, buku pelajaran.

8. Alat tulis: Alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik.

9. Toko olahraga: Kebutuhan olahraga, seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.

10. Toko kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.

11. Toko komputer atau laptop.

KJP Plus digunakan secara nontunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Semoga membantu, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Siap-siap, Pemprov Jakarta Bakal Cabut KJP Siswa yang Ketahuan Merokok



Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas siswa penerima KJP yang ketahuan merokok. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri acara penyuluhan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar pada Senin (5/8) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Heru budi menegaskan jika pihaknya akan mencabut KJP milik siswa yang kedapatan merokok. Hal itu karena Indonesia merupakan negara ketiga yang warganya paling banyak merokok di dunia.

“Saya sedikit menyampaikan bahwa dari hasil data yang ada di Indonesia peringkat ketiga warganya yang merokok di dunia. Pertama kalau nggak salah Cina, kedua India, dan ketiga adalah Indonesia,” kata Heru Budi dalam detikNews dikutip Selasa (6/8/2024).


“Adik-adik juga di sini mungkin ada yang di ruangan ada yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagi saya, bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya,” sambungnya.

Pengguna Vape Termasuk

Heru mengatakan, pihaknya akan tetap mencabut KJP meski merokok dengan rokok elektrik atau vape. Menurutnya, rokok elektrik justru bisa lebih berbahaya.

“Apalagi perubahan zaman, kalau saya tanya mereka merokok tidak? Tidak, tapi (me)rokok elektrik, sama saja. Jadi saya minta yang namanya merokok, yang namanya pengguna rokok elektrik, itu sama saja merokok. Beban pemerintah Provinsi Jakarta, beban kita sebagai orang tua sepertinya lebih berat, karena rokok elektrik itu lebih berbahaya menurut saya, lebih rentan untuk dimasukkan cairan-cairan yang memang tidak patut kita gunakan,” ungkapnya.

“Seperti vape, tolong diperhatikan dengan benar. Kalau buka YouTube, apalagi kalau merokok elektrik yang asapnya lebih banyak. Nah ini kita selaku orang tua, serasa media yang sulit, media gampang bagi menyalurkan narkoba, tapi yang sulit bagi orang tua untuk mengawasi,” lanjutnya.

Tidak Ingin KJP Disalahgunakan

Dia pun menjelaskan manfaat KJP bagi siswa yang kurang mampu. Heru Budi tidak ingin penyaluran dana KJP disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

“Esensinya adalah bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan. Anggarannya yang dibutuhkan Rp 2 triliun untuk Kartu Jakarta Pintar. Tahun ini DKI menambah dana Kartu Jakarta Pintar Rp 200 miliar,” ucapnya.

“Jadi kami tidak ingin anggaran APBD, anggaran negara, itu diberikan yang tidak tepat sasaran, termasuk bagi adik-adik yang mendapatkan. Tidak mampu sekolah tapi kok beli rokok. Pulang dari sini sampaikan kepada orang tuanya, saya menyampaikan seperti itu harus mohon dimaafkan demi anak kita menyongsong 2045,” ucapnya.

Larangan bagi Penerima KJP

Ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut daftarnya:

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 Dibuka hingga 3 September, Cek Syaratnya!


Jakarta

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2024 kembali membuka pendaftaran hingga 3 September mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

KJMU adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

Mahasiswa yang mencakup bantuan pendidikan ini bisa berasal dari jenjang D3, D4, dan S1. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.


Penerima bantuan pendidikan bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana dari KJMU bisa dipakai untuk biaya pendidikan, biaya hidup, dan keperluan kuliah lainnya.

Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (27/8/2024) berikut syarat hingga jadwal pendaftaran KJMU tahap II tahun 2024 selengkapnya.

Syarat Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

Syarat Umum

  • Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
  • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Syarat Khusus

  • Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur reguler
  • Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan lewat jalur reguler
  • Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4

Syarat Dokumen

1. Surat permohonan kepada Gubernur

2. Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal

3. Scan KK

4. Scan KTP

5. Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)

6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

– PNS/PPPK

– TNI/Polri

– Anggota MPR RI

– Anggota DPR RI

– Anggota DPD RI

– Anggota DPRD Provinsi

– Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi

– Pegawai tetap BUMN

– Pegawai tetap BUMD

7. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai

8. NJOP di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter

9. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

Itulah informasi tentang pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024. Yuk segera mendaftar detikers!

(det/nah)



Sumber : www.detik.com

Daftar 101 PTN Asal yang Terima KJMU, Ada Kampusmu?


Jakarta

Bantuan pendidikan pemerintah provinsi DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2024 kembali membuka pendaftaran. Seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan http://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Seperti namanya, KJMU ditujukan khusus kepada warga DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tetapi terkendala ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercantum di Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Sedangkan kendala ekonomi dibuktikan dengan terteranya mahasiswa di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial.


Mahasiswa dari jenjang D3, D4, dan S1 diperkenankan mendaftar. Namun, mereka harus berasal dari 101 perguruan tinggi negeri (PTN) yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam KJMU.

Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP), Rabu (28/8/2024) berikut ini 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI di program KJMU. Cek yuk!

Daftar Kampus Penerima KJMU

  1. IAIN Bengkulu
  2. IAIN Bukittinggi
  3. IAIN Imam Bonjol Padang
  4. IAIN Metro
  5. IAIN Raden Intan Lampung
  6. IAIN Salatiga
  7. IAIN Sultan Amai Gorontalo
  8. IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  9. IAIN Surakarta
  10. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
  11. IAIN Tulungagung
  12. IPB University
  13. Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
  14. Institut Seni Indonesia Surakarta
  15. Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  16. Institut Teknologi Bandung
  17. Institut Teknologi Kalimantan
  18. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  19. Institut Teknologi Sumatera
  20. Politeknik Indramayu
  21. Politeknik Manufaktur Bandung
  22. Politeknik Negeri Bali
  23. Politeknik Negeri Bandung
  24. Politeknik Negeri Cilacap
  25. Politeknik Negeri Jakarta
  26. Politeknik Negeri Lampung
  27. Politeknik Negeri Malang
  28. Politeknik Negeri Medan
  29. Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
  30. Politeknik Negeri Padang
  31. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
  32. STAIN Batusangkar
  33. STAIN Datokarama Palu
  34. STAIN Jember
  35. STAIN Kediri
  36. STAIN Kudus
  37. STAIN Pekalongan
  38. STAIN Ponorogo
  39. STAIN Purwokerto
  40. STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  41. Universitas Airlangga
  42. Universitas Andalas
  43. Universitas Bangka Belitung
  44. Universitas Bengkulu
  45. Universitas Brawijaya
  46. Universitas Cendrawasih
  47. Universitas Diponegoro
  48. Universitas Gadjah Mada
  49. Universitas Haluoleo
  50. Universitas Hasanudin
  51. Universitas Indonesia
  52. UIN Alauddin
  53. UIN Maulana Malik Ibrahim
  54. UIN Raden Fatah Palembang
  55. UIN Sumatera Utara Medan
  56. UIN Sunan Ampel
  57. UIN Sunan Gunung Jati
  58. UIN Sunan Kalijaga
  59. UIN Syarif Hidayatullah
  60. UIN Walisongo Semarang
  61. Universitas Jambi
  62. Universitas Jember
  63. Universitas Jenderal Soedirman
  64. Universitas Lambung mangkurat
  65. Universitas Lampung
  66. Universitas Malikussaleh
  67. Universitas Maritim Raja Ali Haji
  68. Universitas Mataram
  69. Universitas Mulawarman
  70. Universitas Negeri Jakarta
  71. Universitas Negeri Malang
  72. Universitas Negeri Manado
  73. Universitas Negeri Medan
  74. Universitas Negeri Padang
  75. Universitas Negeri Semarang
  76. Universitas Negeri Surabaya
  77. Universitas Negeri Yogyakarta
  78. Universitas Nusa Cendana
  79. Universitas Padjadjaran
  80. Universitas Palangkaraya
  81. Universitas Pattimura
  82. UPNV Jakarta
  83. UPNV Surabaya
  84. UPNV Yogyakrta
  85. Universitas Pendidikan ganesha
  86. Universitas Pendidikan Indonesia
  87. Universitas Riau
  88. Universitas Sam Ratulangi
  89. Universitas Samudra
  90. Universitas Sebelas Maret
  91. Universitas Siliwangi
  92. Universitas Singaperbangsa Karawang
  93. Universitas Sriwijaya
  94. Universitas Sulawesi Barat
  95. Universitas Sultan AgengTirtayasa
  96. Universitas Sumatera Utara
  97. Universitas Syiah Kuala
  98. Universitas Tanjungpura
  99. Universitas Tidar Magelang
  100. Universitas Trunojoyo
  101. Universitas Udayana

Cara aaftar KJMU Tahap II Tahun 2024

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 3 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 4 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 6 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 9-20 September 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 23 September – 31 Oktober 2024

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Begini Jadwalnya


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 diperpanjang hingga 10 September mendatang. Masih sama, seleksi dilakukan secara daring melalui laman Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta pada tautan https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Namun, karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, seluruh jadwal rangkaian seleksi program bantuan pendidikan tinggi ini juga ikut berubah. Dikutip dari postingan Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (4/9/2024) berikut jadwal terbarunya.

Jadwal Terbaru Seleksi KJMU Tahap II Tahun 2024

  • Pendaftaran KJMU: hingga 10 September 2024
  • Verifikasi sekolah: hingga 11 September 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: hingga 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Seperti yang diketahui, KJMU adalah program bantuan pendidikan khusus mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Setidaknya, ada lima syarat utama untuk mendaftar KJMU, yakni:


1. Tinggal dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik pusat atau daerah dan/atau terdata sebagai warga binaan sosial pada panti sosial.

3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBN.

4. Berkuliah di 101 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta lewat jalur reguler.

5. Mahasiswa on going diperkenankan mendaftar maksimal semester 4.

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Jika sudah memenuhi kriteria, tahapan untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024 yakni:

1. Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

2. Buka laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

  • Surat permohonan kepada Gubernur
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
  • Scan KK
  • Scan KTP
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima

Informasi tentang pendaftaran KJMU terbaru bisa dilihat melalui Instagram UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta dengan akun @upt.p4op.

Demikianlah informasi tentang perpanjangan waktu pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024. Selamat mendaftar!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Sederet Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut, Salah Satunya Punya Mobil



Jakarta

Ada sederet alasan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut. Apa saja?

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai Jumat (6/12).

Pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU yang sesuai kriteria. Dana ini diharapkan dapat digunakan oleh penerima untuk keperluan pendidikan.


Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaiki sistem pendidikan dengan program ini demi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Secara teratur, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait penerima KJP dan KJMU. Apabila penerima dinilai tidak layak menerima bantuan, maka KJP atau KJMU akan dicabut.

Sesuai regulasi, bantuan sosial ini diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, dan tepat sasaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

Lantas, apa saja alasan dana KJP dan KJMU dicabut? Simak penjelasannya seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.

Alasan Dana KJP dan KJMU Dicabut

KJP Plus

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus

KJMU

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP >Rp1 miliar
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN/APBD
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal
9. Bukan warga DKI Jakarta

Besaran Dana KJP

1. SD/MI

Jumlah penerima: 242.919 siswa
Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 130 bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima: 147.341 siswa
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA

Jumlah penerima: 48.876 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK

Jumlah penerima: 83.403 siswa
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM

Jumlah penerima: 1.083 siswa
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: RP 300 ribu/bulan

Besaran Dana KJMU

Besaran dana yang diberikan pada penerima KJMU adalah Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bisa digunakan untuk biaya pendukung personal seperti biaya buku, makanan, dan transportasi.

Itulah sederet alasan dana KJP dan KJMU bisa dicabut.

(nir/nwk)



Sumber : www.detik.com

5 Bantuan Pendidikan Selain PIP yang Bisa Kamu Daftar



Jakarta

Pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Anak-anak dari keluarga kurang mampu masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari perlengkapan belajar hingga ongkos harian.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan. Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah.


Bantuan dari PIP disalurkan dalam bentuk tunai langsung ke rekening yang dimiliki siswa dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Namun, perlu diketahui bahwa PIP bukanlah satu-satunya sumber bantuan pendidikan yang tersedia bagi pelajar. Berbagai alternatif bantuan pendidikan lain sebenarnya bisa diakses. Apa saja?

Bantuan Pendidikan Selain PIP

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

Program ini termasuk dalam kategori Social Transfer berbentuk tunai atau dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT).

Penyaluran bantuan PKH yang dikelola Kementerian Sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos, secara tunai maupun non-tunai.

Penerima PKH mencakup keluarga sangat miskin yang berada dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD hingga SMA/sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk PKH kategori pendidikan pelajar dari jenjang SD sampai SMA/sederajat adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penerima bantuan harus terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

Besar bantuan pendidikan PKH

Anak Sekolah SD

  • Indek/Tahun Rp900.000
  • Indek/3 Bulan Rp225.000
  • Indek/2 Bulan Rp150.000
  • Indek/1 Bulan Rp75.000

Anak Sekolah SMP

  • Indek/Tahun 1.500.000
  • Indek/3 Bulan 375.000
  • Indek/2 Bulan 250.000
  • Indek/1 Bulan 125.000

Anak Sekolah SMA

  • Indek/Tahun 2.000.000
  • Indek/3 Bulan 500.000
  • Indek/2 Bulan 333.333
  • Indek/1 Bulan 166.666

2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

Jenjang SD/SDLB/MI

Dana Personal bulanan: Rp250.000
Tambahan Bantuan Operasional untuk Sekolah Swasta: Rp135.000 per bulan

Jenjang SMP/SMPLB/MTs

Dana Personal bulanan: Rp300.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000

Jenjang SMA/SMALB/MA

Dana Personal bulanan: Rp420.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

Jenjang SMK

Dana Personal bulanan: Rp450.000
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Dana Personal bulanan: Rp300.000
Tambahan untuk swasta: Tidak tersedia

3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah

Sejumlah pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rawan putus sekolah.

4. Bantuan Pendidikan Sumber CSR Perusahaan

Sejumlah perusahaan memberikan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

Besar bantuan pendidikan dan target sasarannya pun berbeda setiap perusahaan. Umumnya diberikan khusus untuk pelajar yang berdomisili sekitar perusahaan. Namun ada juga yang ditujukan bagi pelajar secara umum.

5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan

Bantuan pendidikan untuk sekolah juga bisa datang dari lembaga amil zakat baik milik pemerintah maupun non-pemerintah.

(pal/pal)



Sumber : www.detik.com

Disdik Jakarta Akan Cabut KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis Saat Demo



Jakarta

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan pesan kepada siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia meminta siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).


Pencabutan KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis

Nahdiana menegaskan, jika pelajar dan mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU tersebut berbuat anarkis selama menyampaikan aspirasi atau demo, konsekuensinya adalah pencabutan bantuan.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” tegasnya.

Adapun tindakan anarkis yang dimaksudnya seperti perusakan dan sejenisnya. Jika siswa terbukti melakukan kegaduhan tersebut, Nahdiana juga meminta pihak sekolah memberi pembekalan hingga pembinaan.

Orang Tua Diimbau Awasi Anak

Nahdiana juga berpesan kepada orang tua dari siswa maupun mahasiswa untuk selalu memantau aktivitas anak selama gelombang demonstrasi masih ada. Ia menyerukan komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan murid.
Sembunyikan kutipan teks

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

Pihak Disdik DKI Jakarta pun telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai mitgasi dan menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana

(cyu/twu)



Sumber : www.detik.com

Dulu Stadion Sepakbola, Kini Taman Hits di Jakarta


Jakarta

Memiliki sejarah yang panjang Stadion Menteng di Jakarta Pusat menjelma menjadi Taman Menteng, sebuah kawasan ruang terbuka hijau yang jadi destinasi masyarakat untuk menikmati hari dan berolahraga.

detikTravel menyambangi taman itu pada Selasa (27/8/2024). Taman Menteng merupakan sebuah stadion sepakbola di era kolonial Belanda dan pernah menjadi stadion klub sepakbola Persija Jakarta.

Taman Menteng, Jakarta PusatTaman Menteng, Jakarta Pusat (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Pada 19601, Stadion Menteng menjadi markas Persija. Kendati menjadi kandang tim sepakbola ibu kota, Stadion Menteng bahkan telah dikenal pula sebagai Stadion Persija, pada 1975 stadion itu dialihfungsikan menjadi taman untuk resapan air.


Pemda DKI juga memasukkannya ke dalam cagar budaya yang tidak boleh diubah. Hingga kemudian pada 2006 menjadi Taman Menteng.

Melansir Jakarta Tourism, alih fungsi stadion tersebut karena saat itu Kota Jakarta kekurangan kawasan resapan sehingga harus mengubah stadion menjadi taman. Kini Taman Menteng memiliki kurang lebih 44 sumur resapan.

Kandang Persija

Merujuk sejumlah sumber disebutkan Stadion Menteng berdiri pada 1921 dengan nama Stadion Voetbalbond Indische Omstreken Sport (VIOS). Pembangunannya diarsiteki dua orang dari Belanda, yakni F.J. Kubatz dan P.A.J. Moojen.

Memasuki era kemerdekaan Indonesia, Stadion Menteng kemudian digunakan sebagai kandang Persija. Sebelumnya, Persija bermarkas di Stadion IKADA. Presiden Sukarno memberikan Stadion Menteng kepada Persija pada awal 1960-an setelah Stadion IKADA disulap menjadi Monas.

Tetapi, Persija juga harus tergusur lagi pada 26 Juli 2006 saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Sutiyoso. Pemprov DKI Jakarta berencana menjadikan Stadion Menteng sebagai taman dan tempat parkir.

Kendati keberatan dan membawanya ke ranah hukum, Persija kalah. Persija pindah markas ke Stadion Lebak Bulus.

Kondisi Terkini

Terletak di Jalan HOS. Cokroaminoto, Taman Menteng jadi tempat bersantai dengan fasilitas yang lengkap. Taman itu memiliki tiga lapangan yakni futsal, basket, area alat kebugaran. Adapun wahana permainan anak seperti perosotan-ayunan, dua rumah kaca, hingga toilet.

Masyarakat banyak menggunakan taman ini berbagai kegiatan, Taman Menteng ini juga banyak dikelilingi oleh perdagangan makanan dan minum. Jadi tak perlu khawatir jika berkunjung ke sini perut keroncongan atau dahaga kering.

Salah satu pedagang yang sudah berjualan lama di taman ini adalah Erwin, pedagang es kelapa muda ini menyebut sudah 20 tahun berjualan di kawasan ini.

Taman Menteng, Jakarta PusatTaman Menteng, Jakarta Pusat (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

“Dari yang masih kecil sampe sekarang ada yang udah anak dua, jadi polisi, jadi tentara. Banyak lah dan rata-rata bilang ‘masih aja jualan di sini bang’,” sebut Erwin sembari bersantai di atas motor.

Erwin juga mengatakan hari-hari ramai taman ini adalah Sabtu dan Minggu, pada pagi hari juga sore hari. Jika di hari kerja Senin hingga Jumat, taman ini biasa didatangi oleh para pelajar yang berolahraga ataupun karyawan yang hendak santap siang.

“Kalau hari-hari kaya begini ya cuma segini-segini aja, banyaknya anak-anak sekolah Obama (SDN 01 Menteng) yang olahraga di sini,” tambahnya.

Taman Menteng ini bisa dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan biaya, buka setiap hari dari jam 05.00 hingga 22.00 WIB. Untuk parkir pun tak perlu khawatir karena taman ini terdapat tempat parkir bertingkat atau juga bisa parkir di antara Taman Menteng dan Taman Kodok.

Tugu Trirura 66

Di Taman Menteng tersimpan Tugu Tritura 66. Sebelumnya, tugu itu berdiri kokoh di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan monumen bersejarah itu dipindahkan dari Jalan Rasuna Said ke Taman Menteng pada acara peresmian relokasi Tugu 66 pada Rabu (5/10/2022). Selain Anies, acara itu dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya tokoh pergerakan mahasiswa angkatan 66, seperti Akbar Tandjung, Laskar Ampera, anggota DPD RI Fahira Idris, BEM Nusantara, serta unsur organisasi perangkat daerah terkait.

Anies mengatakan kehadiran Monumen Tugu 66 menjadi peringatan perjalanan sejarah Indonesia. Namun, visual patung itu menjadi terhalang lantaran adanya proyek pembangunan LRT di kawasan Rasuna Said.

“Sebetulnya ini dibahas agak panjang, ketemuan dengan senior kita semua para pejuang 66 yang ceritakan tentang kondisi monumen di kawasan Rasuna Said yang saat itu ada proses konstruksi dan lain-lain sehingga kehadirannya sebagai monumen berkurang efektivitasnya,” kata Anies.

“Monumen itu kan salah satu tugasnya memberikan kepada kita peringatan, ada sebuah bangunan yang bisa bisa lihat lalu kita teringat. Nah, itu bermasalah dan kita sampaikan insyaallah dan akan kami lakukan prosesnya,” ujar Anies.

(fem/fem)

Sumber : travel.detik.com

Alhamdulillah wisata mobil اللهم صل على رسول الله محمد
ilustrasi gambar : unsplash.com / Thomas Tucker