Tag Archives: kk

Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024, Sampai 27 September!


Jakarta

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas Tahun 2024.

Calon penerima beasiswa dipersilakan mendaftar hingga 27 September 2024. Untuk mengajukan pendaftaran, calon peserta bisa menghubungi kampus masing-masing. Pengelola ADik Disabilitas di kampus akan mengusulkan sebagai penerima beasiswa.

Perlu diketahui, Beasiswa ADik Disabilitas diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek sebagai penyelenggara ADik melalui usulan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti).


Syarat Beasiswa ADik Disabilitas 2024

Dikutip dari Pedoman Penyelenggaraan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Tahun 2024, berikut ini persyaratan Beasiswa ADik Disabilitas 2024:

Syarat Umum

  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk mana pun di perguruan tinggi yang ditetapkan Puslapdik.
  • Nilai rapor rata-rata untuk enam mata pelajaran yang sesuai jurusan, minimal 75.
  • Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), dan nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
  • Sehat jasmani dan rohani, dengan menyertakan surat dari dokter yang berwenang.
  • Terdaftar dalam sistem ADik melalui adik.kemdikbud.go.id.
  • Tidak tengah menerima beasiswa yang bersumber dari APBN.

Syarat Khusus

Mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti pembelajaran dikarenakan keterbatasan berikut:

  • Penyandang disabilitas fisik
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Penyandang disabilitas mental
  • Penyandang disabilitas sensorik
  • Diusulkan oleh kampus dengan syarat:

– Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah kuliah maksimal semester 3.

– Mempunyai surat keterangan penilaian status penyandang disabilitas dari dokter THT/dokter mata/optician/psikiater/psikolog untuk gangguan komunikasi, sosial, emosi inteligensi/ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.

  • Terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.

Ketentuan Saat Mendaftar

  • Nilai rapor rata-rata untuk 6 mata pelajaran yang sesuai jurusan, minimal 75.
  • Ketentuan 6 mata pelajaran adalah:

– Jurusan IPA: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, kimia, fisika, biologi.

– Jurusan IPS: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, sosiologi, ekonomi, geografi.

– Jurusan bahasa: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, sastra Indonesia, antropologi, dan salah satu bahasa asing.

– SMK: Matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan kompetensi keahlian (teori dan praktik kejuruan).

  • Memilih maksimal dua perguruan tinggi dan paling banyak dua prodi di setiap perguruan tinggi.
  • Pilihan perguruan tinggi dan prodi menyatakan prioritas.
  • Dalam seleksi, penentuan penerimaan dilakukan pemimpin perguruan tinggi.

Komponen Pembiayaan Beasiswa ADik

  • Uang kuliah tunggal (UKT)
  • Biaya hidup yang disalurkan setiap 3 bulan sekali bersifat lumpsum dengan dokumen surat keterangan mahasiswa aktif (SKMA) dan kartu rencana studi
  • Dana kedatangan yang bersifat lumpsum, dengan ketentuan:

– Melampirkan KTP/KK

– Bagi yang kos/kontrak rumah, melampirkan surat domisili minimal tingkat RW yang ditandatangani dan cap

– Untuk yang tinggal di asrama perguruan tinggi, melampirkan surat domisili dari asrama yang ditandatangani pihak berwenang.

  • Dana transportasi untuk penerima beasiswa dari Papua
  • Dana darurat yang bersifat at cost.

Itulah informasi mengenai Beasiswa ADik Disabilitas 2024. Semoga berhasil, detikers!

(nah/nwk)



Sumber : www.detik.com

8 Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024, Cek untuk Daftar Besok 18 September



Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dibuka besok Rabu, 18 September 2024. Untuk mendaftar, pelamar wajib menyertakan delapan syarat dokumen. Apa saja?

Sebagai informasi, KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat dari ekonomi kurang mampu. Penerima akan mendapat bantuan dana pendidikan sehingga bisa sekolah sampai satuan pendidikan menengah.

Bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan siswa, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.


Lantas, apa saja dokumen yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024? Simak daftarnya seperti dilansir dari laman resmi KJP Jakarta.

Syarat Dokumen KJP Plus Tahap II 2024

  1. Formulir kelengkapan data
  2. Surat permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Selain dokumen, peserta didik juga wajib memenuhi syarat penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

1. SD/MI

Biaya Rutin: Rp 135 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total Besaran Dana: Rp 250 ribu/bulan

2. SMP/MTs
Biaya Rutin: Rp 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 170 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp 170 ribu/bulan

3. SMA/MA
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 185 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 420 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 290 ribu/bulan

4. SMK
Biaya Rutin: Rp 235 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 215 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 450 ribu/bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp 240 ribu/bulan

5. PKBM
Biaya Rutin: 185 ribu/bulan
Biaya Berkala: Rp 115 ribu/bulan
Total besaran dana: Rp 300 ribu/bulan

Sebagai informasi, penggunaan Biaya Rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai ialah Rp 100 ribu setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI
Pendaftaran: 18-23 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS
Pendaftaran: 25-30 September 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Demikian syarat dokumen KJP Plus Tahap II. Jangan sampai terlewat, ya!

(nir/twu)



Sumber : www.detik.com

Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah Negeri dan Swasta, Catat!


Jakarta

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah dibuka sejak 18 September hingga 8 Oktober mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://edujakarta.id/.

KJP Plus adalah program strategis pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.Dana bantuan pendidikan ini terbuka bagi siswa dari sekolah negeri atau swasta.

Setiap bulannya, siswa penerima KJP Plus akan mendapat biaya rutin dan biaya berkala dengan besaran berbeda setiap jenjangnya. Siswa dari sekolah swasta juga akan mendapat biaya tambahan SPP.


Bagi siswa penerima KJP Plus asal sekolah swasta, biaya tambahan SPP yang akan didapatkan yakni sebesar Rp 130 ribu/bulan untuk jenjang SD, Rp 170 ribu/bulan untuk jenjang SMP, Rp 290 ribu/bulan untuk jenjang SMA, dan Rp 240 ribu/bulan untuk jenjang SMK. Untuk mendapat bantuan ini, peserta didik bisa mengikuti pendataan di tingkat sekolah.

Dikutip dari pos akun Instagram Jakarta Edukasi (JakEdu), Kamis (19/9/2024), begini cara daftar KJP Plus Tahap II 2024 untuk sekolah negeri dan swasta.

Cara Mendaftarkan Siswa ke KJP Plus Tahap II 2024 untuk Sekolah

Sekolah Negeri

Bagi sekolah negeri, tahapan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II 2024 yaitu:

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data pesert adidik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Sekolah Swasta

  • Buka https://edujakarta.id/
  • Login menggunakan NPSN sekolah
  • Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik “masuk”
  • Klik “aplikasi” di sebelah kiri
  • Klik “Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)”
  • Klik “Pendaftaran”
  • Klik ikon tiga wisuda
  • Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik “Simpan”
  • Klik ikon edit
  • Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  • Jika data sudah sesuai klik “verify”
  • Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  • Klik verval untuk memastikan kembali
  • Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data siswa
  • Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  • Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Adapun persyaratan dan kriteria peserta didik agar bisa menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024 yakni:

Syarat Umum

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Syarat Dokumen

  • Formulir kelengkapan data
  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

Jadwal Umum

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

Jadwal Per Jenjang Sekolah

1. SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

2. SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

3. SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut bisa detikers lihat melalui media sosial Instagram @jakartaedukasi ya!

(det/twu)



Sumber : www.detik.com

Beasiswa Baznas ke Rusia Dibuka! Kuota 100 Mahasiswa-Dapat Rp 1 Juta Tiap Bulan



Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka beasiswa khusus mahasiswa yang tengah berkuliah di Rusia. Beasiswa ini mencakup pembinaan, seragam, hingga uang saku sebesar Rp 1 juta per bulan selama 2 tahun.

Direktur Pendistribusian Baznas RI Ahmad Fikri mengatakan jika salah satu latar belakang program adalah untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Diharapkan mahasiswa yang tengah menekuni studi di berbagai bidang kelak dapat menyongsong Indonesia Emas.

Selain itu, pihaknya juga mengaku banyak mendengar kabar mengenai beasiswa dari para penerima. Penerima beasiswa mengatakan jika beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Rusia hanya menawarkan bantuan pendidikan dan asrama. Hal ini membuat para mahasiswa harus mencari uang saku sendiri atau bergantung pada keluarga di Indonesia.


“Terdapat 530 mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1, S2, dan S3 yang tersebar di 11 kota. Mayoritas Beasiswa Rusia berupa tuition fee dan dormitory sehingga belum termasuk allowance atau living cost. Mahasiswa harus mencari sendiri,” ujar Ahmad dalam Peluncuran Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia Tahun 2024 disiarkan via Youtube Baznas TV dikutip Jumat (11/10/2024).

Tak hanya itu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan juga belum membuka tawaran beasiswa di Rusia. Melihat hal ini, Baznas memutuskan untuk membuka beasiswa khusus mahasiswa Indonesia di Rusia bernama BCB Rusia.

“Beasiswa Cendekia Baznas Rusia adalah program beasiswa sarjana dan pascasarjana yang diperuntukkan bagi mahasiswa khususnya alumni pesantren yang sedang menempuh pendidikan di Rusia. Beasiswa ini diprioritaskan pada jurusan STEM,” jelas Ahmad.

Beasiswa akan diberikan selama maksimal 2 tahun dan akan dilakukan evaluasi per 6 bulan (1 semester). Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi dan monitoring terhadap kelanjutan beasiswa peserta.

Cakupan Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

  1. Pembinaan/Mentoring
  2. Uang Saku Rp 1.000.000,00/bulan selama maksimal 2 tahun
  3. SeragamPDH

Syarat Umum Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Muslim
  3. Laki-laki/Perempuan
  4. Tidak sedang menerima beasiswa yang mencakup biaya hidup (living cost)
  5. Diutamakan alumni pesantren
  6. Diutamakan dari jurusan STEM
  7. Berprestasi baik secara akademik maupun non akademik
  8. Melampirkan ijazah dan transkrip nilai
  9. Mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat
  10. Surat Pernyataan
  11. Membuat esai “Kuliah di Rusia dan Kontribusi Pasca Lulus”
  12. Mengikuti rangkaian proses seleksi beasiswa
  13. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang tertera

Dokumen Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

  1. Formulir pendaftaran
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan aktif
  5. Transkrip nilai
  6. Ijazah pendidikan terakhir
  7. Surat rekomendasi
  8. Surat pernyataan
  9. Esai “Mengapa “Kuliah di Rusia dan Kontribusi Pasca Lulus”

Jadwal Beasiswa Cendekia Baznas Rusia 2024

Pendaftaran: 11-18 Oktober 2024
Seleksi administrasi: 19-25 Oktober 2024
Pengumuman seleksi administrasi: 29 Oktober 2024
Seleksi wawancara: 4-5 November 2024
Pengumuman SK Kelulusan: 15 November 2024
Daftar ulang: 18-20 November 2024
Temu perdana dan pembinaan di Moskow, Rusia: 9 Desember 2024

Pendaftaran Beasiswa Baznas ke Rusia dapat dilakukan pada https://bazn.as/PendaftaranBCBRusia2024. Selamat mendaftar!

(nir/pal)



Sumber : www.detik.com

Ada Bansos Rp6 Juta buat Mahasiswa dari Pemkot Tangerang, Ayo Daftar!



Jakarta

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial membuka pendaftaran bantuan sosial (bansos) bagi mahasiswa. Bantuan berupa biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan bansos ini mempunyai besaran Rp6 juta per mahasiswa. Kuota penerima bansos ini sebanyak 300 mahasiswa.

“Bansos diperuntukkan untuk 300 mahasiswa dengan besaran bantuan Rp6 juta yang diberikan satu kali dalam satu tahun dan sifatnya tidak secara terus menerus,” ujarnya dilansir dari laman Pemkot Tangerang, Minggu (12/1/2025).


Penerima bansos ini adalah mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pendaftaran penerima bansos dibuka mulai 13 Januari hingga 27 Januari 2025.

Apa saja syarat daftarnya? Dan bagaimana cara mendaftar bansos ini? Berikut informasi selengkapnya:

Syarat Daftar Bansos Pemkot Tangerang

  • Mempunyai kondisi ekonomi kurang mampu
  • Mahasiswa aktif dibuktikan surat keterangan mahasiswa aktif
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berdomisili di Kota Tangerang dibuktikan lewat KTP
  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain dari pihak lain
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki transkrip nilai terakhir
  • Membuat surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari pihak lain
  • Mempunyai nomor rekening yang masih aktif

Cara Daftar Bansos Pemkot Tangerang

Mulyani mengimbau mahasiswa yang ingin daftar untuk segera menyiapkan berkas pendaftaran. Kemudian bisa mengunggahnya di aplikasi Tangerang LIVE.

“Mahasiswa Kota Tangerang dapat menjangkau program ini dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Tangerang LIVE, melalui layanan Kesra dan menu Bansos Mahasiswa,” katanya.

Ia berharap lewat bantuan ini lebih banyak mahasiswa yang terbantu. Selain itu, lebih banyak anak muda di Tangerang yang termotivasi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Kita berharap, adik-adik yang mendapat kesempatan ini, bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan menjadi orang-orang sukses yang mampu memajukan Kota Tangerang,” harapnya.

Bagi yang masih penasaran dengan bantuan bansos mahasiswa ini, bisa menanyakan informasi lengkapnya ke nomor 0895608722422. Selamat mencoba, detikers!

(cyu/faz)



Sumber : www.detik.com

6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025 Menurut Panitia, Perhatikan!


Jakarta

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 resmi membuka pendaftaran sejak, Selasa (4/2/2025) lalu. Pendaftaran akan dibuka sepanjang Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025.

Baik dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) ataupun seleksi mandiri. Seperti yang diketahui KIP Kuliah terbuka luas bagi seluruh lulusan SMA tahun 2025, 2024, 2023 yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Kriteria utama dalam program ini adalah calon mahasiswa harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Jika detikers masuk dalam kriteria tersebut, maka tak ada salahnya untuk mendaftar KIP Kuliah.


Namun sebelum mendaftar, Tim Teknis KIP Kuliah 2025 Sony Hartono Wijaya berikan 6 catatan penting yang perlu diperhatikan siswa. Apa saja? Berikut informasinya dikutip dari tayangan YouTube Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025, Rabu (5/2/2025).

6 Catatan Penting Sebelum Daftar KIP Kuliah 2025

1. Validasi data

Sony panggilan akrabnya mengingatkan masalah validitas data yang digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah. Terutama Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Data pribadi

Peserta juga diharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadinya bukan orang tua. NIK akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membuat rekening untuk menerima bantuan jika dinyatakan lolos.

“Nanti kalau misalnya adik-adik lulus diterima sebagai penerima program KIP Kuliah itu ada bantuan biaya hidup. Nah, kami biasanya akan buatkan rekening,” jelas Sony.

“Kalau NIK-nya enggak valid, rekeningnya ngga bisa dibuat,” tambahnya.

3. Email

Email menjadi syarat pendaftaran yang krusial dan perlu sangat diperhatikan siswa. Pastikan mendaftar KIP Kuliah dengan alamat email pribadi yang aktif.

4. Perbaikan data bagi lulusan 2025

Untuk siswa kelas XII atau lulusan 2025/2026 perlu memperhatikan data yang dimilikinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian data dengan Dapodik, siswa tidak akan bisa mendaftar.

Dengan demikian, segera lakukan koordinasi dengan pihak sekolah terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan data yang ada di Dapodik. Jika sudah barulah siswa tersebut bisa melanjutkan pendaftaran.

5. Perbaikan data bagi lulusan 2024 dan 2023

Bagi siswa yang sudah lulus bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) secara mandiri dengan menyertakan bukti yang valid. Proses verval mandiri bisa dilakukan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan.

“Nanti mohon ya dalam melakukan perbaikan data itu disertakan dokumen pendukung yang valid. Jadi kalau misalnya ada kesalahan di NISN bisa disertakan ijazahnya. Kalau ada kesalahan dengan NIK bisa disertakan foto KTP ataupun KK,” jelas Sony.

Untuk proses perbaikan data di Dapodik akan memerlukan waktu 3 hari kerja. Jadi perhatikan hal ini dengan waktu pendaftaran ya detikers!

6. Akreditasi perguruan tinggi dan prodi

Terakhir peserta harus memastikan perguruan tinggi dan program studi (prodi) yang akan jadi tujuan studi. Untuk diingat KIP hanya memperbolehkan siswa memilih kampus dan prodi yang terakreditasi dan dibawah Kemendiktisaintek.

Tidak berlaku untuk perguruan tinggi yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) dan lainnya.

(det/nwk)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Keluargamu Tercatat Tidak?



Jakarta

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat masyarakat yang berhak mendapat bantuan sosial. Termasuk juga bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah tahun ini sudah dibuka sejak 3 Februari hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa kelas 12 yang akan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) serta terdaftar dalam DTKS maka bisa mengajukan KIP Kuliah.

DTKS sendiri memuat data perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga mereka berhak melanjutkan pendidikan lewat fasilitas KIP Kuliah.


Lantas, bagaimana siswa atau calon mahasiswa bisa tahu bahwa data keluarganya tercatat dalam DTKS? Simak cara mencari tahunya!

Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025

Melansir laman Kemensos, ini langkah cek data DTKS:

  1. Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Input nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
  5. Kemudian, klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.

Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS

  1. Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
  2. Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
  3. Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
  4. Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
  5. Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
  6. Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
  7. Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
  8. Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
  9. Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025

Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:

  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
  • Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  • Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau
  • pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.

Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Begitulah cara cek apakah data keluarga tercatat dalam DTKS atau tidak. Semoga bermanfaat ya.

(cyu/nah)



Sumber : www.detik.com

Cara Mengurus DTKS Untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online



Jakarta

DTKS merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Lantas, apa itu dan bagaimana cara mengurus DTKS?

Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara mengurus DTKS, detikers bisa membaca penjelasan di bawah ini.


Pengertian DTKS

Menurut Portal Indonesia milik Komdigi, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

Cara Mengurus DTKS

Bagi pelamar KIP Kuliah yang perlu mengurus DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

Cara Mengurus DTKS Offline

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Cara Mengurus DTKS Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
  2. Registrasi akun
  3. Isi data diri
  4. Verifikasi akun
  5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
  6. Pilih jenis bantuan sosial
  7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

Cara Mengecek Status DTKS

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
  3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Klik tombol “cari data”.
  6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

Demikian cara mengurus DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

(nir/nah)



Sumber : www.detik.com

Cara Membuat DTKS Buat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Siswa Cek Nih



Jakarta

DTKS adalah salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Bagi pelamar yang belum memiliki DTKS, bisa cek cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.

Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftarannya, pelamar wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara membuat DTKS, kamu bisa membaca penjelasan di bawah ini.


Pengertian DTKS

Menurut Portal Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Sistem DTKS memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini nantinya berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

Cara Membuat DTKS

Bagi pelamar KIP Kuliah yang belum memiliki DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

Cara Membuat DTKS Offline

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Cara Membuat DTKS Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
  2. Registrasi akun
  3. Isi data diri
  4. Verifikasi akun
  5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
  6. Pilih jenis bantuan sosial
  7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

Cara Mengecek Status DTKS

Setelah membuat DTKS, kamu bisa mengecek status DTKS dengan langkah berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
  3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  5. Klik tombol “cari data”.
  6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

Demikian cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

(nir/nwy)



Sumber : www.detik.com

Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


Jakarta

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

Dana ini bisa digunakan untuk:

  • Membeli seragam sekolah.
  • Membeli buku dan alat tulis.
  • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Uang ongkos ke sekolah.
  • Uang saku siswa.
  • Kursus atau les siswa.
  • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun sebaran penerimanya yakni:

1. SD/SDLB/Paket A

  • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
    • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
    • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
    • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
    • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

2. SMP/SMPLB/Paket B

  • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
    • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
    • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
    • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
    • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

3. SMA/SMALB/Paket C

  • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
    • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
    • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
    • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
    • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

4. SMK

  • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
  • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
  • Penerima berdasarkanDTKS
    • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
  • Penerima berdasarkan P3KE
    • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

  • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
  • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
  • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

  • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
  • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
  • Tunggu proses pengambilan dana
  • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
  • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

Peringatan Penggunaan Dana PIP

Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

(det/nwy)



Sumber : www.detik.com