Tag Archives: BAPPEBTI

Bappebti Kemendag dan ASPAKRINDO Gelar Bulan Literasi Kripto 2023

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Asosiasi Pedagangan Aset Kripto Indoesia (ASPAKRINDO) menggelar program “Bulan Literasi Kripto.” Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perdagangan aset kripto dengan memberikan pemahaman yang benar dan tepat di tengah masyarakat.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan perdagangan ataupun investasi aset kripto memiliki risiko yang cukup tinggi, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengapresiasi kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 yang memiliki program meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan
aset kripto.

“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile, bisa saja mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik bagi masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto. Bulan Literasi Aset Kripto Tahun 2023 ini tentunya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan aset kripto,” jelas Zulkifli dalam sambutannya saat membuka Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2).

Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.
Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.

Baca juga: Tokocrypto Hadirkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

Pasar Kripto Meningkat

Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan, pasar aset kripto di Indonesia semakin meningkat.
Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta pelanggan. Angka ini meningkat 48,7 persen dibandingkan di akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta pelanggan.

Jumlah investor kripto di Indonesia didominasi kaum milenial berusia antara 18—30 tahun. Berdasarkan data dari Coinfolks, terdapat enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia yaitu, Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.

“Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia,” jelas Mendag.

Sementara itu, Perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 mencatat nilai transaksi yang sebesar Rp 296,66 triliun. Nilai ini turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan pada 2020, nilai transaksinya sebesar Rp 64,9 triliun.

Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.
Pembukaan kegiatan Bulan Literasi Kripto 2023 di Jakarta, Kamis (2/2). Sumber: Kemendag RI.

Baca juga: Bappebti: Bursa Kripto Indonesia Hadir Paling Lambat Juni 2023

Literasi Aset Kripto

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan melalui Bulan Literasi Kripto (BLK), selain membangun pemahaman yang benar terhadap literasi aset kripto, diharapkan masyarakat dapat semakin berhati-hati dan selalu memastikan platform dan token terdaftar di Bappebti untuk mengindari tindakan penipuan yang dapat merugikan pengguna.

“Bulan Literasi Kripto diharapkan dapat memberikan edukasi bagi masyarakat tentang risiko,
manfaat, dan potensi dari perdagangan aset kripto. Selain itu, dapat menciptakan awareness terkait aset kripto dan menjadi sarana untuk menjalin hubungan baik dengan para pemangku kepentingan,” tutur Didid.

Ketua ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda, menambahkan program BLK 2023 menggandeng seluruh anggota ASPAKRINDO yang berjumlah 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar resmi di Bappebti. Menurutnya edukasi merupakan fokus utama dari perkembangan industri aset kripto.

“Bulan Literasi Kripto menjadi momen yang tepat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelanggan, calon pelanggan, dan masyarakat umum mengenai penyelenggaraan, mekanisme, dan kelembagaan dalam perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Kami berharap, kegiatan ini dapat menjangkau semakin banyak masyarakat untuk melek aset kripto adalah salah satu alternatif perdagangan komoditas,” jelas pria yang akrab disapa Manda.

Bulan Aset Kripto akan berlangsung selama satu bulan selama Februari 2023 yang diisi dengan berbagai kegiatan di antaranya seminar web maupun roadshow ke kampus-kampus serta masyarakat luas, fun sport, dan turnamen eSport dan lainnya. Rangkaian acara tersebut akan digelar di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar, baik secara luring, daring, atau hibrida.





Sumber : news.tokocrypto.com

Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 383 aset kripto yang legal.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan peraturan Bappebti (PerBa) tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan keamanan investor kripto di Indonesia. Mereka terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar kripto yang terus tumbuh dan memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam siaran persnya.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Cara Posting dan Buat IG Stories NFT di Instagram

Cabut Peraturan dan Daftar Lama Aset Kripto

Adanya PerBa Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 299 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

Nantinya, Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Survei: 87% Orang Tua di AS Investasi Kripto untuk Biaya Kuliah Anak

Daftar Baru 383 Aset Kripto Legal Bappebti RI

Berikut ini adalah data terbaru aset kripto yang legal di Indonesia dan masuk daftar resmi Bappebti:

  1. Ethereum
  2. Klaytn
  3. Solana
  4. Tezos
  5. Iota
  6. Luna coin
  7. Usd coin
  8. Polkadot
  9. The Sandbox
  10. Bitcoin
  11. Cosmos
  12. 0x
  13. Litecoin
  14. Cardano
  15. Chainlink
  16. Uniswap
  17. Stellar
  18. Binance usd
  19. XRP
  20. Tron
  21. Decentraland
  22. Enjin coin
  23. Uma
  24. polygon
  25. Basic attention token
  26. REN
  27. Qtum
  28. SXP
  29. True usd
  30. BNB
  31. Tetha Network
  32. Synthetix
  33. Compound
  34. Cronos
  35. Vechain
  36. Aurora
  37. Status
  38. Cartesi
  39. Doge coin
  40. Maker
  41. Tether
  42. Storj
  43. Venus protocol
  44. Zilliqa
  45. Omg network
  46. Harmony
  47. Elrond
  48. Orbs
  49. iExec RLC
  50. Algorand
  51. Eos
  52. Wazirx
  53. Wrapped Bitcoin
  54. Electroneum (etn)
  55. Avalanche
  56. Quant
  57. Polymath
  58. Dai
  59. Loopring
  60. Ehtereum classic
  61. Numeraire
  62. Bitcoin cash
  63. finance
  64. Neo
  65. Origin protokol
  66. Kusama
  67. Waves
  68. Alpha Venture DAO
  69. Nano
  70. Golem
  71. Fantom
  72. Kava
  73. Nem
  74. Bittorrent
  75. Icon
  76. Serum
  77. Pax Dollar
  78. Kyber network Crystal v2
  79. Bitcoin diamond
  80. Ardor
  81. Ontology
  82. Just
  83. Siacoin
  84. XDC Network
  85. Band protocol
  86. Pax gold
  87. Ankr
  88. Tenx
  89. Digibyte
  90. Ampleforth
  91. Orion protocol
  92. Bitcoin SV
  93. Dent
  94. Request
  95. Lyfe
  96. Wax
  97. Lisk
  98. StormX
  99. Loom Network
  100. Metadium
  101. Coti
  102. High performance blockchain
  103. Terra
  104. Bakery token
  105. Play game
  106. Balancer
  107. Power Ledger
  108. Augur
  109. money
  110. Stratic
  111. Bitcoin gold
  112. Aergo
  113. Pundi x
  114. Syscoin
  115. Rupiah token
  116. Aelf
  117. Bora
  118. Waltonchain
  119. Stasis euro
  120. Decred
  121. Medibloc
  122. Ark
  123. hive
  124. Metal
  125. Pivy
  126. Steem
  127. Bitshares
  128. Gemini dollar
  129. Wing Finance
  130. Nexus
  131. Standard Tokenization Protocol
  132. Nxt
  133. System s
  134. Firo
  135. Vidycoin
  136. Data
  137. Einsteinium
  138. Groestlcoin
  139. Nav coin
  140. District0x
  141. Lbry credits
  142. Aragon
  143. Bytom
  144. Nkn
  145. Dad
  146. Go chain
  147. Ambire AdEx
  148. Hash gard
  149. Function x
  150. Pumapay
  151. Tokenomy
  152. Aid coin
  153. Vertcoin
  154. Civic
  155. Hifi Finance
  156. Btu protocol
  157. Cosmo coin
  158. Ravencoin
  159. Hedera Hashgraph
  160. Wanchain
  161. Toko Token
  162. Dia
  163. Near Protocol
  164. HoloToken
  165. VeThor Token
  166. Gala
  167. THORChain
  168. SushiSwap
  169. Utrust
  170. Internet Computer
  171. Chiliz
  172. Chromia
  173. MyNeighbourAlice
  174. Theta Fuel
  175. Polkastarter
  176. Helium
  177. Stacks
  178. ai
  179. Alchemix
  180. AAVE
  181. DYDX
  182. Reef
  183. TomoChain
  184. Axie Infinity
  185. Bancor
  186. Audius
  187. Ocean Protocol
  188. Illuvium (ILV)
  189. Celsius
  190. PancakeSwap
  191. Conflux Network
  192. ForTube
  193. keep network
  194. Dvision Network
  195. Telcoin
  196. Injective Protocol
  197. Alpaca Finance
  198. BICONOMY
  199. PTU Token
  200. Curve DAO Token
  201. Aavegotchi
  202. TerraUSD
  203. Trust Wallet Token
  204. 1INCH
  205. eCash
  206. SKALE Network
  207. IOSToken
  208. Mina
  209. CertiK
  210. Badger Dao
  211. ThunderCore
  212. Anyswap
  213. WOO Network
  214. FTX Token
  215. The Graph
  216. File Coin
  217. IoTex
  218. Mdex
  219. Nexo
  220. SHIBA INU
  221. Alchemy Pay
  222. Vulcan Forged PYR
  223. Kunci Coin
  224. Reserve Rights
  225. Prometeus
  226. Ariva
  227. TrueFi
  228. OKB
  229. CELO
  230. WInkLInk
  231. Perpetual Protocol Token
  232. API3
  233. Cindrum
  234. Apecoin
  235. Voxies
  236. BIDR
  237. Dao Maker
  238. Astar
  239. renBTC
  240. Amp
  241. KOK
  242. GXChain
  243. Achain
  244. Linear
  245. Harvest Finance
  246. Smooth Love Potion
  247. Orchid
  248. KardiaChain
  249. Revain
  250. Hedge Trade
  251. BarnBridge
  252. Anchor Protocol
  253. Mirror Protocol
  254. XSGD Token
  255. Nervos Network
  256. Terra Virtual Kolect
  257. SafePal
  258. Ana Coin
  259. Flow
  260. Alien Worlds
  261. Immutable X
  262. PlayDapp
  263. DODO
  264. Biswap
  265. IDEX
  266. Auto
  267. DeXe
  268. Tadpole Finance
  269. STEPN
  270. secret
  271. Measurable Data Token
  272. Coin98
  273. UNUS SED LEO
  274. Moonriver
  275. Unifi Protocol
  276. Oasis Network
  277. Spell Token
  278. Verasity
  279. SUN
  280. Chia Network
  281. YooShi
  282. Burger Swap
  283. Enzyme (MLN)
  284. Dego Finance
  285. MOBOX
  286. Kadena
  287. OCTOFI
  288. Arweave
  289. Bluzelle
  290. Ellipsis
  291. Efinity
  292. Yield Guild Games
  293. Ooki Protocol
  294. Star Atlas
  295. NanoByte Token
  296. ARPA Chain
  297. Wrapped NXM
  298. Frax Share
  299. Ethereum Name Service
  300. Energi
  301. HEGIC
  302. Merit Circle
  303. Convex Finance
  304. Highstreet
  305. Bitcoin Standard Hashrate Token
  306. Frontier
  307. Orbit Chain
  308. Network
  309. IDK
  310. glitch
  311. Selfkey
  312. Finance
  313. VCGamers
  314. TROY
  315. Raydium
  316. Litentry
  317. Render Token
  318. Keep3rV1
  319. Aurory
  320. CelerToken
  321. Trust Swap
  322. NULS
  323. JasmyCoin
  324. Efforce
  325. Crypto Gaming United Token
  326. Keeper Dao
  327. Flux
  328. Tranchess
  329. Linkeye
  330. Chainbing
  331. Ethernity Chain
  332. ABBC Coin
  333. TitanSwap
  334. Velo
  335. VidyX
  336. King DAG
  337. Dock
  338. Livepeer
  339. Contentos
  340. Pando
  341. Coinweb
  342. Marlin
  343. Cocos-BCX
  344. Apple Tokenized Stock
  345. Everipedia
  346. JOE
  347. KIN
  348. Gitcoin
  349. SuperFarm
  350. Splintershards Token
  351. Santos FC Fan Token
  352. Radicle
  353. Automata Network (ATA)
  354. Finance
  355. Bread
  356. BinaryX
  357. Amazon Tokenized Stock
  358. Alpine F1 Team Fan Token
  359. com
  360. Ergo
  361. Spartan Protocol
  362. PowerPool
  363. League of Kingdoms Arena
  364. Dusk Network
  365. AIOZ Network
  366. Airbnb Tokenized Stock
  367. Mines of Dalarnia
  368. Degree Crypto Token
  369. Carry
  370. Gas
  371. Alitas
  372. Deap Coin
  373. Btrips
  374. Attila
  375. SHILL Token
  376. Tokenplace
  377. Yieldly Token
  378. Alibaba Tokenized Stock
  379. DGPayment
  380. Acala Token
  381. SuperRare
  382. Clover Finance
  383. Play it Forward DAO



Sumber : news.tokocrypto.com

Kemendag Dorong Project Aset Kripto Indonesia Bisa Beri Daya Saing

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memberi dorongan terhadap aktivitas industri aset kripto di Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berharap semakin banyak project aset kripto asal Indonesia hadir di market untuk mengambil potensi yang ada.

Jerry mengatakan dengan banyaknya project kripto lokal yang memiliki utilitas dan roadmap yang terbaik bisa semakin punya daya saing dan diminati pasar internasional.

“Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan juga luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang ini. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar Jerry dalam siaran pers Kemendag.

Wamendag menjelaskan, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto

Baca juga: Jelang The Merge, Tokocrypto Bebaskan Biaya Trading Beli Ethereum

Sebelumnya di PerBa No. 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

“Dari 383 jenis tersebut, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” ungkap Wamendag.

Project Aset Kripto Lokal yang Resmi di Bappebti

PerBa No. 11 Tahun 2022 ini memuat daftar 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Di antara ratusan jenis itu, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:

  • Toko Token (TKO)
  • VCGamers (VCG)
  • NanoByte Token (NBT)
  • BIDR (BIDR)
  • Kunci Coin (KUNCI)
  • PTU Token (PTU)
  • Rupiah Token (IDRT)
  • Degree Crypto Token (DCT)
  • Ana Coin
  • Cindrum (CIND)
  • Livepeer (LPT)
  • Shill Token (SHILL)
Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti.
Aset kripto lokal yang masuk daftar legal Bappebti.

Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

Investor kripto bisa melakukan transaksi perdagangan aset kripto melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, Digital Exchange Indonesia dan lainnya.

Nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp 232,4 triliun. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Wamendag.



Sumber : news.tokocrypto.com

Tokocrypto Pastikan Patuhi Regulasi Baru Bappebti

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, senantiasa menyambut baik terbitnya Perba Nomor 11 Tahun 2022 untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Tokocrypto sejak awal didirikan pada akhir tahun 2018, menerapkan Good Corporate Governance akan selalu patuh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.
Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Tokocrypto Luncurkan T-Hub Solo Perluas Adopsi Blockchain dan Aset Kripto

Kai menjelaskan dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto punya proses due diligence yang sangat ketat. Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

“Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” kata Kai.

Proses Seleksi Listing Kripto di Tokocrypto

Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi:

  • Kegunaan token dan tujuan project.
  • Ekosistem yang menjadi bagian/pendukung koin maupun token.
  • Tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti project.
  • Implementasi penggunaan token.
  • Melihat penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem.
  • Perkiraan ekonomi produk/layanan yang ditawarkan oleh project dan bagaimana mereka menambah nilai bagi pemegang token dan investor.
  • Whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa.

“Tokocrypto selalu sejalan dengan Bappebti yang sudah mengatur dengan ketat dasar penetapan aset kripto baik, itu koin/token yang dapat diperdagangkan di pasar fisik di Indonesia. Bappebti sudah membuat aturan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto di Indonesia,” tutur Kai.

Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.
Ilustrasi Tokocrypto. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Token TKO Terdaftar Bappebti, Dorong Ekosistem Blockchain Lebih Masif 

TKO Masuk Daftar Legal Kripto Bappebti

Lebih lanjut, Kai menjelaskan adanya dasar penetapan tersebut melalui PerBa No. 11 tahun 2022 dapat memitigasi risiko dari kerugian yang bisa didapatkan oleh investor dan membuat industri menjadi tidak sehat. Bappebti dan Tokocrypto punya peran untuk menyeleksi koin dan token kripto yang bisa memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia.

Saat ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

“Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia,” pungkas Kai.



Sumber : news.tokocrypto.com

Bappebti Setop Keluarkan Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran baru tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Keputusan ini diambil setelah Bappebti mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam surat itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto yang transparan, efisien dan efektif. Selain itu, juga membuat suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak.

“Untuk meningkatkan efektifitas pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto maka perlu melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” tulis surat tersebut.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko. Sumber: Bappebti.

Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Cegah Dampak Negatif

Dijelaskan Bappebti berwenang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, antara lain mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

“Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan ekonomi digital yang handal, serta mencegah dampak negatif kegiatan Perdagangan Aset Kripto bagi perekonomian nasional dan masyarakat, dengan memprioritaskan pembentukan kelembagaan utama penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto,” jelas Didik.

Penghentian penerbitan tanda daftar bagi pelaku usaha di bidang perdagangan fisik Aset Kripto terkait perizinan hanya berupa tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Penghentian ini belum diketahui akan berlangsung berapa lama atau bahkan bisa tidak dibuka kembali.

“Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.”

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Promosi Indonesia Via Metaverse, Kemenparekraf Bangun WonderVerse

25 Daftar Calon Pedagang Aset Kripto di Indonesia

Jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia sendiri terus mengalami pertumbuhan. Hal ini terjadi meski market sedang lesu atau yang dikenal sebagai crypto winter.

Terhitung pada pertengahan Agustus 2022, jumlah calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar Bappebti tercatat sebanyak 25 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal pada Maret 2022 baru ada 18 dari akhir tahun 2021 yang hanya ada 11 pedagang.

Berikut daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto resmi Bappebti di Indonesia:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  4. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  5. PT Kagum Teknologi Indonesia
  6. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  7. PT Bumi Santosa Cemerlang
  8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  9. PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)
  10. PT Galad Koin Indonesia (Galad)
  11. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  12. PT Indonesia Digital Exchange (Digital Exchange)
  13. PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima)
  14. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  15. PT Mitra Kripto Sukses
  16. PT Pantheras Teknologi Internasional (Pantheras)
  17. PT Pedagang Aset Kripto
  18. PT Plutonext Digital Aset
  19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  20. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  21. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  23. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
  25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)



Sumber : news.tokocrypto.com

Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

Bappebti resmi merilis daftar baru 383 jenis aset kripto yang boleh diperdagangankan di Indonesia. Di antara ratusan aset kripto yang masuk daftar tersebut ada beberapa merupakan project kripto lokal.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, memuat daftar aset kripto legal yang terbaru.

Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” kata Didid dalam siaran persnya.

Daftar Project Kripto Lokal Masuk Daftar Bappebti

Perba terbaru ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan sebagainya.

Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Oatawa/Getty Images.
Ilustrasi investasi aset kripto. Sumber: Oatawa/Getty Images.

Baca juga: Binance dan Tokocrypto Resmi Perdagangkan BIDR, Stablecoin Berbasis Rupiah

Di antara 383 jenis aset kripto, terdapat sejumlah project kripto lokal yang masuk. Berikut ini adalah beberapa project kripto lokal tersebut:

  • Toko Token (TKO)
  • VCGamers (VCG)
  • NanoByte Token (NBT)
  • BIDR (BIDR)
  • Kunci Coin (KUNCI)
  • PTU Token (PTU)
  • Rupiah Token (IDRT)
  • Degree Crypto Token (DCT)
  • Ana Coin
  • Cindrum (CIND)
  • Livepeer (LPT)
  • Shill Token (SHILL)

Untuk membeli atau melakukan transaksi aset kripto bisa melalui platform atau Centralized Exchange (CEX) resmi yang terdaftar di Bappebti, seperti Tokocrypto, Indodax, PINTU, digitalexchange dan lainnya.

DISCLAIMERBukan saran atau ajakan membeli! Investasi atau perdagangan aset kripto masih berisiko tinggi. Artikel ini hanya berisi informasi yang relevan mengenai aset kripto tertentu.



Sumber : news.tokocrypto.com

Token TKO Terdaftar Bappebti, Dorong Ekosistem Blockchain Lebih Masif 

Bappebti (Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi) resmi memasukkan Toko Token (TKO) sebagai aset kripto yang legal diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. TKO masuk ke dalam daftar baru dari 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini. 

Keputusan tersebut merupakan bagian dari terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam PerBa itu terjadi peningkatan signifikan jumlah daftar legal dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

Masuknya TKO ke dalam daftar aset kripto legal Bappebti membuktikan bahwa token kripto tersebut, sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui proses due diligence yang ketat berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

TKO sendiri merupakan project aset kripto dari Tokocrypto yang telah genap memasuki usia satu tahun pada bulan April lalu. TKO mengusung desain project kripto pertama di Indonesia yang menyediakan model token hybrid unik, Centralized Finance (CeFi) dan Decentralized Finance (DeFi).

Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai.
Co-Founder & CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Bintang Crystal Luncurkan Koleksi NFT Eksklusif Gandeng Irukandji

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holders token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia.

“Telah banyak hal yang dilalui oleh TKO dalam menghadirkan utilitas yang bermanfaat bagi kemajuan adopsi ekosistem blockchain di indonesia. Kami akan terus memperkokoh fundamental dari TKO. Di samping itu,  TKO ini telah menjadi backbone dalam pengembangan ekosistem blockchain dari Tokocrypto bernama TokoVerse,” kata Kai.

Lebih lanjut Kai, menjelaskan saat ini TKO telah berfungsi sebagai utilitas benang pemersatu yang menjalin berbagai komponen ekosistem blockchain di TokoVerse. Mulai dari TokoMall (NFT marketplace), TKO sebagai alat redeem NFT. Aplikasi learn & earn, Kriptoversity, belajar blockchain dan aset kripto bisa dapet TKO yang didapatkan bisa di klaim ke wallet kripto Tokocrypto atau bisa didonasikan via TokoCare. 

Ilustrasi ekosistem blockchain, TokoVerse by Tokocrypto.
Ilustrasi ekosistem blockchain, TokoVerse by Tokocrypto.

Baca juga: Aset Kripto Lokal yang Masuk Daftar Legal Bappebti

Fitur dan Utilitas Lain TKO

Tokocrypto selalu mengembangkan fitur untuk membuat TKO terus berkembang. Salah satunya adalah TKO Lock yang menguntungkan bagi para holders TKO. Dengan “mengunci” TKO selama pilihan periode waktu tertentu, investor bisa mendapatkan rewards sampai dengan 0,065 TKO per hari. Ini bisa jadi salah satu cara mendapatkan passive income dari investasi aset kripto.

Ada pula TKO Trading Fee, di mana pengguna bisa membayar biaya trading menggunakan TKO dan mendapatkan diskon sebesar 25%. Diskon trading fee ini bisa digunakan semua pengguna dengan berbagai pilihan aset kripto.

Ilustrasi TKO Token yang terdaftar resmi Bappebti.
Ilustrasi TKO Token yang terdaftar resmi Bappebti.

Baca juga: Daftar Lengkap 383 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Tidak hanya itu, untuk menjaga nilai kelangkaan token, Tokocrypto melakukan TKO burn setiap kuartal. Tokocrypto menyisihkan 10% dari revenue generated berdasarkan trading volume crypto-to-crypto platform untuk burn token TKO sebanyak 10% dari total token suplai. Untuk kuartal 2 2022, ada 778.164 TKO yang akan di-burn secara bertahap.

“Fase TKO burn dapat dijadikan kesempatan bagi para user untuk mengakumulasi kepemilikan TKO-nya. Token burn akan kami lakukan rutin setiap kuartal demi mempertahankan tingkat inflasi TKO sebagai kelanjutan dari kebijakan kami dalam rangka mengoptimalkan nilai dan potensi token TKO,” pungkas Kai.



Sumber : news.tokocrypto.com

Regulasi Baru Bappebti Dorong Tingkat Keamanan Investor Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata Pria yang akrab disapa Manda.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

Baca juga: Event NFT Bira Siap Digelar, Ajang Kumpul Pegiat Web3 dan Blockchain

Publik Wajib Tahu Regulasi Baru Bappebti

Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut di antaranya:

  • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti. 
  • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
  • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini. 
  • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia. 

“Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Jadwal Baru Rilis Ethereum 2.0 dan Gas Fees Lebih Murah

Daftar Baru Aset Kripto Legal Tingkatkan Transaksi

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka. 

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman. 

“Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkas Manda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Investor Kripto Tembus 15 Juta, Bappebti Perketat Pengawasan Exchange

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto atau exchange, serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko pada hari ini, Rabu (27/7).

Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (email) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Ilustrasi Bappebti.
Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Bank Sentral Hong Kong: Kripto Penting Buat Sistem Keuangan Masa Depan

Jenis Aset Kripto yang Tidak Sesuai Dilarang

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dok. Bappebti
Laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dok. Bappebti

Baca juga: Berlaku 1 Bulan, Pemerintah Indonesia Kantongi Pajak Kripto Rp 48,19 M

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Jumlah Investor dan Transaksi Kripto Terus Tumbuh

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat.

Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Ilustrasi market kripto di Indonesia.
Ilustrasi market kripto di Indonesia.

Baca juga: Survei: 87% Orang Tua di AS Investasi Kripto untuk Biaya Kuliah Anak

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya, ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan www.bappebti.go.id,” pungkas Tirta.



Sumber : news.tokocrypto.com

Tokocrypto Jadi Pedagang Aset Kripto dengan Nilai Transaksi Tertinggi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis laporan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Dalam laporan tersebut, disebutkan Tokocrypto menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada Januari-Mei 2022.

Dalam laporan tersebut tercatat Tokocrypto meraih nilai transaksi hingga Rp 95 triliun. Di posisi selanjutnya secara berturut-turut diikuti oleh Indodax (Rp 75 triliun), Pintu (Rp 10 triliun), Rekeningku (Rp 8 triliun) dan Zipmex (Rp 1 triliun).

VP Growth Tokocrypto, Cenmi Mulyanto, mengatakan Tokocrypto masih mencatatkan pertumbuhan dari segi daily trading volume, walaupun aset kripto saat ini tengah bear market. Diharapkan pertumbuhan transaksi bisa terus berjalan seiring dengan kenaikan jumlah investor.

“Dalam situasi bear market saat ini, daily trading volume harus diakui mengalami penurunan dari sebelumnya pada saat periode normal yang bisa mencapai US$ 50-70 juta (Rp 749 miliar-1 Triliun), kini jadi US$ 15-20 juta (RP 224 miliar-299 miliar). Untuk jumlah investor di Tokocrypto sendiri saat ini sudah lebih dari 2,7 juta investor,” kata Cenmi.

Tokocrypto di posisi pertama sebagai Calon Pedagang Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi. Dok. Bappebti
Tokocrypto di posisi pertama sebagai Calon Pedagang Aset Kripto dengan nilai transaksi tertinggi. Dok. Bappebti.

Baca juga: Market Awal Pekan: Gerak Kripto Belum Mantap ke Zona Hijau

Trading Bitcoin “Gratis” di Tokocrypto

Lebih lanjut, Cenmi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan investor yang memilih Tokocrypto sebagai platform investasi kripto mereka. Kepercayaan ini akan terus dijaga dengan memberikan pengguna pengalaman yang terbaik dan keamanan dalam bertransaksi perdagangan kripto.

Sebagai bentuk apresiasi, Tokocrypto menjalankan program Zero-Fee Bitcoin Trading, yaitu membebaskan biaya trading jual-beli Bitcoin dengan pairing fiat untuk seluruh pengguna. Promo ini berlaku untuk perdagangan dengan pairing BTC yang dapat nikmati mulai 8 Juli 2022. 

Ada 6 spot trading pairs yang dibebaskan untuk biayanya mulai dari BTC/BIDR, BTC/BUSD, BTC/DAI, BTC/TUSD, BTC/USDC dan BTC/USDT. Syarat untuk mendapatkan gratis trading fee Bitcoin, pengguna Tokocrypto harus menyelesaikan verifikasi KYC (Know Your Costumer) Level 1.

Tidak hanya itu, Tokocrypto juga meluncurkan fitur baru, yaitu TKO Trading Fee, di mana pengguna bisa membayar biaya trading menggunakan TKO dan mendapatkan diskon sebesar 25%. Hadirnya fitur TKO Trading Fee yang memberikan keuntungan untuk para holders TKO.

Ilustrasi program program Zero-Fee Bitcoin Trading di Tokocrypto
Ilustrasi program program Zero-Fee Bitcoin Trading di Tokocrypto.

Baca juga: 6 Tips Tetap Profit saat Bear Market Kripto

Bitcoin Paling Banyak Transaksi 

Adapun Bitcoin (BTC) merupakan salah satu aset kripto dengan transaksi terbesar di Tokocrypto, bersama Tether (USDT) dan Ethereum (ETH). Sementara, lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi menurut data Bappebti, yaitu Tether (Rp 42,3 triliun), Bitcoin (Rp 18,5 triliun), Ethereum (Rp 14,2 triliun), Dogecoin (Rp 6,8 triliun), dan Terra (Rp 6 triliun).

Jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 14,1 juta pelanggan pada Mei 2022. Sementara itu, investor saham tercatat hanya 8,86 juta. Rata-rata penambahan jumlah investor per bulan di tahun 2022 mencapai 394.168 pelanggan.

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp 859,4 triliun. Selama periode Januari hingga Mei 2022, tercatat sudah mencapai Rp 192 triliun.



Sumber : news.tokocrypto.com