Tag Archives: BAPPEBTI

Nasib Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengabarkan angin segar dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Jumlah investor dan nilai transaksi di awal tahun 2022 meningkat cukup signifikan.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan. Hingga Februari 2022 transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta investor, meningkat dari pencapaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta. 

“Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dikutip Antara, Kamis (25/3).

Ekosistem Kelembagaan Aset Kripto

Sayangnya di sisi lain, ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia mulai dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan belum sepenuhnya ada.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, melihat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama, baik itu asosiasi, pedagang, Bappebti dan stakeholder lainnya. Semua harus bersinergi untuk memperbaiki ekosistem kripto di Indonesia, sehingga tumbuh secara maksimal.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Foto: Tokocrypto.

“Kami harap semua stakeholder bisa bersinergi untuk fokus pada pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto. Minat masyarakat terhadap aset kripto memang faktanya terus meningkat. Hal ini tercermin dari jumlah investor dan transaksinya. Namun, harus diakui dalam pengelolaan industri belum sepenuhnya optimal,” ungkap pria yang akrab disapa Manda.

Baca juga: Pedagang Aset Kripto Siap Sambut Hadirnya Bursa Kripto di Indonesia

Konsekuensi Minimnya Ekosistem Lembaga Aset Kripto di Indonesia

Lebih lanjut, Manda mengungkap dengan adanya beberapa kelembagaan aset kripto ini sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan dan penguatan industri. 

“Kelembagaan seperti bursa aset kripto hingga lembaga kliring berjangka belum sepenuhnya ada. Lantas apa konsekuensinya? Industri aset kripto yang pasti akan terus berjalan, namun ibarat pergerakan mobil, ini masih dalam posisi gigi rendah, belum optimal melesat,” ungkapnya.

Manda mencontohkan hadirnya bursa kripto tentu sudah diharap-harapkan oleh para pedagang aset kripto. Penundaan bursa kripto sempat membuat keraguan di tengah masyarakat. Hadirnya lembaga itu memberikan kepastian bagi pedagang dan investor di dalam negeri. 

bagaimana kelegalan bircoin di indonesia
Ilustrasi aset kripto.

Baca juga: Fantastis! Investor Kripto Indonesia Capai 12,4 Juta, Kalahkan Saham

“Selama, bursa kripto belum hadir, maka status para pedagang yang terdaftar masih dinyatakan sebagai calon pedagang aset kripto. Padahal, Indonesia merupakan salah satu basis investor kripto paling kuat di dunia,” tuturnya.

Keuntungan lain, adanya bursa akan mempercepat proses pelaporan antara pedagang kripto dengan Bappebti, sehingga cepat dan efisien. Selain itu, tentu meningkatkan kepercayaan investor hingga memudahkan pengaturan pajak.

Kemudian, adanya lembaga kustodian dan kliring diyakini akan membuat jumlah investor meningkat pesat, karena akan muncul level of confidence, bagi para masyarakat awam untuk melakukan investasi.

“Kami berharap semua stakeholder bersinergi untuk mempercepat kelengkapan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Tentu Kita tidak mau kehilangan potensi industri kripto dalam negeri, karena masyarakat lebih memilih untuk melakukan transaksi perdagangan di exchanger luar negeri,” pungkas Manda.

Baca juga: Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto, Bikin Industri Sehat



Sumber : news.tokocrypto.com

Kemendag Perketat Perdagangan Aset Kripto, Bikin Industri Sehat

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Dalam keterangan resminya, Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ungkap Wisnu dalam siaran pers.

Ilustrasi Bappebti.

Ilustrasi Bappebti.

Baca juga: Panduan untuk Pemula yang Ingin Terjun ke Dunia NFT

Wisnu menjelaskan Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mendukung langkah Bappebti untuk memperketat pengawasan aset kripto. Menurutnya sinergi antara pedagang aset kripto dan Bappebti ini bisa memperkuat dan menciptakan industri yang sehat.

“Aset kripto dan ekosistem yang mendukung ini bisa punya potensi dan mampu memberikan manfaat yang besar. Karena itu dibutuhkan kebijakan yang tepat, bukan mengekang, tetapi mendorong inovasi sehingga diharapkan bisa untuk mempercepat pertumbuhan dan melindungi pedagang, investor dan kepentingan nasional secara umum,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Ilustrasi mengenal berbagai kelebihan aset kripto.

Ilustrasi aset kripto.

Baca juga: Daftar Kripto Diklaim Punya Fundamental yang Aman

Aset Kripto Lokal jadi Inovasi

Manda mengungkap terkait munculnya aset kripto buatan anak bangsa, menjadi bukti pergerakan inovasi developer lokal dalam memanfaatkan teknologi blockchain. Para developer lokal sudah melihat potensi yang besar dari market aset kripto dan ekosistemnya, seperti NFT, DeFi, GameFi dan lainnya.

Market investasi aset kripto di Indonesia sendiri dilihat sebagai pasar yang potensial, terlebih sudah ada lebih dari 11 juta investor dengan jumlah volume trading harian sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari. Pertumbuhan di tahun 2022 akan terus terjadi, baik dari sisi jumlah investor dan transaksi.

“Namun, perlu diingat project aset kripto lokal yang menarik, jika dari developer sendiri sudah memiliki roadmap dan utilitas, serta implementasi yang jelas. Akan ada banyak potensi yang bisa diraih, mulai terciptanya industri yang kompetitif dan sehat, menarik lebih banyak minat investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital hingga membangun ekosistem blockchain di Indonesia,” tutur Manda.

Ilustrasi token kripto dan dunia Metaverse.

Ilustrasi token kripto dan dunia Metaverse.

Baca juga: Tokocrypto Market Signal 16 Februari 2022: Nasib BTC, DOGE & SOL

Selain terus mengembangkan teknologi dan inovasi, developer lokal juga harus mementingkan sisi edukasi. Banyak masyarakat yang belum paham mengenai aset kripto yang memanfaatkan teknologi blockchain ini. 

Untuk menciptakan industri yang sehat, pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami aset kripto lebih baik, dan tidak lekas percaya kepada tawaran-tawaran investasi yang bisa merugikan. 

“Salah satu bentuk literasi yang perlu dibangun, bahwa investasi aset kripto juga memiliki peluang dan risiko yang tinggi, sehingga butuh pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual-beli aset dan tak dipengaruhi oleh pihak manapun. Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang legal ditetapkan oleh Bappebti dan transaksi di pedagang fisik aset kripto yang resmi,” pungkas Manda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Tokocrypto Raih Lisensi PFAK: Tonggak Baru Industri Kripto Indonesia

Tokocrypto resmi terdaftar sebagai PFAK, tingkatkan kepercayaan investor

Tokocrypto, pedagang aset kripto no.1 di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.

Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.

Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia. “Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho. 

Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. Yudho menambahkan “kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti”.

Kepala Bappebti, Kasan, di sela-sela kesibukannya menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. Kepala Bappebti juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.

“Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya. Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia,” tegas Kasan.

Dengan berlisensi PFAK, bukan hanya suatu pencapaian yang membanggakan bagi Tokocrypto, kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas dan partner. Dan ini juga menjadi semangat kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. 

Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar +170%, dengan rata – rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar +138% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pencapaian ini membuktikan bahwa meningkatnya kepercayaan terhadap layanan dan berbagai inovasi produk Tokocrypto sepanjang tahun 2024.


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Rekor Baru! Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 301,75 Triliun

Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis data terbaru yang menunjukkan pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. 

Bappebti mencatat pertumbuhan pada nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto sepanjang semester pertama tahun 2024. Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 301,75 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun. 

Sementara itu meski ada penyesuaian pada bulan Mei lalu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan pertumbuhan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari dan tertarik terhadap potensi investasi aset kripto. Meskipun pada bulan Juni lalu mayoritas harga aset kripto, termasuk Bitcoin (BTC) mengalami penurunan.

Meskipun industri kripto dihadapkan pada masa yang menantang dengan adanya penurunan harga sejumlah aset kripto pada bulan Juni lalu, Bappebti tetap optimistis mengenai pertumbuhan positif hingga akhir tahun. Hal ini sejalan dengan antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap aset kripto.

Indonesia Crypto Outlook 2024
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.

“Kami tetap optimistis bahwa antusiasme masyarakat akan terus meningkat. Kami berharap nilai transaksi dan jumlah pelanggan sepanjang tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bappebti berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri ini melalui regulasi yang tepat dan perlindungan konsumen yang kuat. Bappebti tentu berharap agar nilai transaksi dan jumlah pelanggan pada tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Tirta.

Aset Kripto Favorit di Indonesia

Stablecoin mendominasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Stablecoin Tether (USDT) menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan nilai transaksi pada periode Januari hingga Juni 2024. Selain USDT, Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL) juga menjadi aset kripto favorit di kalangan masyarakat Indonesia.

Sebagai pelaku industri kripto, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengungkap keuntungan stablecoin. “Stablecoin seperti Tether (USDT) menawarkan stabilitas nilai yang penting bagi investor. Keunggulan ini membuatnya menjadi pilihan utama untuk perdagangan dan penyimpanan aset digital karena mengurangi volatilitas yang sering kali mengkhawatirkan dalam pasar kripto. Kepercayaan terhadap stablecoin juga semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya penggunaan sebagai sarana untuk melakukan transaksi yang lebih cepat dan efisien,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Pertumbuhan signifikan dalam transaksi stablecoin mencerminkan kebutuhan pasar akan aset kripto yang lebih stabil. Ini menunjukkan bahwa investor di Indonesia semakin mencari cara yang aman dan efisien untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto tanpa terpapar risiko fluktuasi harga yang tajam.”

Dukungan Pelaku Industri

(ki-ka) CMO Tokocrypto, Wan Iqbal dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam acara Media Gathering pada 9 Agustus 2023. Sumber: Tokocrypto.
(ki-ka) CMO Tokocrypto, Wan Iqbal dan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis dalam acara Media Gathering pada 9 Agustus 2023. Sumber: Tokocrypto.

Baca juga: Memecoin Ekosistem Solana Kuasai Pasar Kripto

Iqbal juga menyoroti mengenai pertumbuhan pesat industri aset kripto di Indonesia. Pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah investor menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat. “Di Tokocrypto, kami mencatat rata-rata perdagangan harian di bulan Juni mencapai lebih dari US$20 juta, dengan jumlah pengguna melebihi 4 juta. Angka ini mencerminkan antusiasme yang tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap platform kami,” jelas Iqbal. 

Ia juga menambahkan, “Prospek pasar kripto ke depan sangat menjanjikan, terutama dengan kenaikan harga Bitcoin yang mulai terjadi sepanjang bulan Juli. Kami melihat potensi yang bagus di bulan Agustus hingga akhir tahun 2024. Dengan semakin banyaknya edukasi dan literasi tentang aset kripto, kami yakin industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia.”

Iqbal mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar pada semester pertama tahun 2024.

Tokocrypto terus mengajak masyarakat untuk lebih mengenal investasi kripto melalui berbagai program edukasi dan literasi. Fokus utama perusahaan adalah memberikan pemahaman yang baik tentang aset digital ini kepada masyarakat. “Kami bekerja sama dengan seluruh ekosistem kripto di Indonesia, termasuk menjadi anggota Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan kenyamanan kepada seluruh pengguna,” jelas Iqbal.

Dengan dukungan yang kuat dari pelaku industri seperti Tokocrypto, serta regulasi yang tepat dari Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya setelah masa transisi, industri kripto di Indonesia diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. “Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pertumbuhan ini berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia,” tutup Iqbal.


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



Sumber : news.tokocrypto.com

OJK Bersiap untuk Mengawasi Perdagangan Kripto Mulai Januari 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merealisasikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terkait pengelolaan aset keuangan digital dan aset kripto. Saat ini, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus sebagai kerangka kerja pengaturan dan pengawasan untuk sektor ini.

“Kami di OJK sedang merumuskan bagaimana framework dari pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ujar Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dikutip Antara.

Fokus utama POJK ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga bertujuan mengembangkan aset kripto dan keuangan digital sebagai kelas aset baru yang sehat dan berintegritas di sektor keuangan Indonesia. Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:

1. Pengembangan Industri: OJK berupaya untuk memfasilitasi pertumbuhan aset kripto dan keuangan digital secara bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi industri dan perekonomian secara keseluruhan.

2. Integritas Pasar: POJK akan menekankan pada penegakan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam transaksi aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan melindungi investor.

3. Perlindungan Konsumen: OJK berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Edukasi dan literasi keuangan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap risiko yang terkait dengan aset kripto.

4. Mitigasi Risiko: OJK akan menerapkan berbagai langkah untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang ada dalam ekosistem aset kripto. Langkah tersebut meliputi penerapan standar operasional, pembatasan leverage, dan pengawasan aktivitas perdagangan.

5. Stabilitas Keuangan: POJK akan memastikan bahwa aktivitas di sektor aset kripto tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Baca juga: Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Peralihan Kewenangan dan Koordinasi

Pengelolaan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, secara resmi akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai Januari 2025. Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK telah melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti. Selain itu, OJK juga melibatkan pemangku kepentingan lain seperti bursa kripto, lembaga kliring, kustodian, dan exchanger untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan POJK.

OJK berharap dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif, sektor aset kripto dan keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan investor, pengembangan inovasi keuangan, dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

Hasan menyampaikan bahwa nantinya akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, tidak hanya terkait dengan aset keuangan digital dan aset kripto melainkan juga termasuk aset keuangan derivatif.


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Daftar Lengkap 545 Aset Kripto Legal Terdaftar Bappebti di Indonesia

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 545 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangkan di Indonesia

Bappebti mengeluarkan PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Plt. Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari surat keputusan resminya.

Dijelaskan dalam PerBa Nomor 2 Tahun 2024 ini Bappebti menambahkan daftar aset kripto legal yang boleh diperdagangkan di Indonesia, dari 501 menjadi 545 item. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Penilaian Aset Kripto Legal

Penilaian aset kripto diserahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian.

Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum, CPFAK yang bertanggung jawab atas penambahan atau penghapusan aset digital yang sudah ditetapkan, harus secara resmi memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Bappebti sebelumnya.

Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: 5 Token AI Berkapitalisasi Rendah Teratas Cocok untuk Bull Run

Daftar Lengkap Kripto Legal Bappebti

1. Ethereum ETH
2. Klaytn KLAY
3. Solana SOL
4. Tezos XTZ
5. IOTA IOTA
6. USDC USDC
7. Polkadot DOT
8. The Sandbox SAND
9. Bitcoin BTC
10. Cosmos ATOM
11. 0x Protocol ZRX
12. Litecoin LTC
13. Cardano ADA
14. Chainlink LINK
15. Uniswap UNI
16. Stellar XLM
17. XRP XRP
18. TRON TRX
19. Decentraland MANA
20. Enjin Coin ENJ
21. UMA UMA
22. Polygon MATIC
23. Basic Attention Token BAT
24. Ren REN
25. Qtum QTUM
26. Solar SXP
27. TrueUSD TUSD
28. BNB BNB
29. Theta Network THETA
30. Synthetix SNX
31. Compound COMP
32. Cronos CRO
33. VeChain VET
34. Aurora AOA
35. Status SNT
36. Cartesi CTSI
37. Dogecoin DOGE
38. Maker MKR
39. Tether USDt USDT
40. Storj STORJ
41. Venus XVS
42. Zilliqa ZIL
43. Omg Network OMG
44. Harmony ONE
45. MultiversX EGLD
46. Orbs ORBS
47. iExec RLC RLC
48. Algorand ALGO
49. EOS EOS
50. WazirX WRX
51. Wrapped Bitcoin WBTC
52. Electroneum ETN
53. Avalanche AVAX
54. PancakeSwap CAKE
55. Quant QNT
56. Polymath POLY
57. Dai DAI
58. Loopring LRC
59. Ethereum Classic ETC
60. Numeraire NMR
61. Bitcoin Cash BCH
62. yearn.finance YFI
63. Neo NEO
64. Origin Protocol OGN
65. Kusama KSM
66. Waves WAVES
67. Stella ALPHA
68. Nano XNO
69. Golem GLM
70. Ravencoin RVN
71. Fantom FTM
72. Kava KAVA
73. NEM XEM
74. BitTorrent BTTOLD
75. ICON ICX
76. Serum SRM
77. Pax Dollar USDP
78. Kyber Network Crystal v2 KNC
79. Bitcoin Diamond BCD
80. Ardor ARDR
81. Ontology ONT
82. JUST JST
83. Siacoin SC
84. XDC Network XDC
85. OKB OKB
86. Band Protocol BAND
87. PAX Gold PAXG
88. Ankr ANKR
89. DigiByte DGB
90. Ampleforth AMPL
91. Orion ORN
92. Bitcoin SV BSV
93. Dent DENT
94. Request REQ
95. LYFE LYFE
96. WAX WAXP
97. Lisk LSK
98. StormX STMX
99. Loom Network LOOM
100. Metadium META
101. COTI COTI
102. High Performance Blockchain HPB
103. Terra Classic LUNC
104. BakeryToken BAKE
105. PlayGame PXG
106. Balancer BAL
107. Powerledger POWR
108. Augur REP
109. DFI.Money YFII
110. Coin98 C98
111. UNUS SED LEO LEO
112. Moonriver MOVR
113. Unifi Protocol DAO UNFI
114. Oasis Network ROSE
115. Spell Token SPELL
116. Verasity VRA
117. Sun (New) SUN
118. Chia XCH
119. YooShi YOOSHI
120. BurgerCities BURGER
121. Enzyme MLN
122. Dego Finance DEGO
123. MOBOX MBOX
124. Kadena KDA
125. OctoFi OCTO
126. Arweave AR
127. Bluzelle BLZ
128. Ellipsis EPX
129. Efinity Token EFI
130. Yield Guild Games YGG
131. Ooki Protocol OOKI
132. Star Atlas ATLAS
133. NanoByte Token NBT
134. ARPA ARPA
135. Wrapped NXM WNXM
136. Frax Share FXS
137. Ethereum Name Service ENS
138. Energi NRG
139. Hegic HEGIC
140. Beam BEAMX
141. Convex Finance CVX
142. Highstreet HIGH
143. Bitcoin Standard Hashrate Token BTCST
144. Frontier FRONT
145. Orbit Chain ORC
146. Phala Network PHA
147. IDK IDK
148. Glitch GLCH
149. SelfKey KEY
150. Beefy BIFI
151. VCGamers VCG
152. TROY TROY
153. Raydium RAY
154. Litentry LIT
155. Render RNDR
156. Keep3rV1 KP3R
157. Aurory AURY
158. Celer Network CELR
159. TrustSwap SWAP
160. NULS NULS
161. JasmyCoin JASMY
162. Efforce WOZX
163. Crypto Global United CGU
164. Rook ROOK
165. Flux FLUX
166. Tranchess CHESS
167. LinkEye LET
168. Chainbing CBG
169. Ethernity ERN
170. ABBC Coin ABBC
171. TitanSwap TITAN
172. Velo VELO
173. VidyX VIDYX
174. King DAG KDAG
175. Dock DOCK
176. Livepeer LPT
177. Contentos COS
178. Pando PANDO
179. Coinweb CWEB
180. Marlin POND
181. COMBO COMBO
182. IQ IQ
183. JOE JOE
184. Kin KIN
185. Gitcoin GTC
186. SuperVerse SUPER
187. Splintershards SPS
188. Santos FC Fan Token SANTOS
189. Radworks RAD
190. Automata Network ATA
191. Saffron.finance SFI
192. Bread BRD
193. BinaryX BNX
194. Alpine F1 Team Fan Token ALPINE
195. AVA AVA
196. Ergo ERG
197. Spartan Protocol SPARTA
198. PowerPool CVP
199. League of Kingdoms Arena LOKA
200. Dusk DUSK
201. AIOZ Network AIOZ
202. Mines of Dalarnia DAR
203. Degree Crypto Token DCT
204. Carry CRE
205. Gas GAS
206. Alitas ALT
207. DEAPcoin DEP
208. BTRIPS BTR
209. Attila ATT
210. Kunci Coin KUNCI
211. SHILL Token SHILL
212. Tokenplace TOK
213. Yieldly YLDY
214. DGPayment DGP
215. Acala Token ACA
216. SuperRare RARE
217. CLV CLV
218. Play It Forward DAO PIF
219. Stratis STRAX
220. Bitcoin Gold BTG
221. Aergo AERGO
222. GXChain GXC
223. Pundi X (New) PUNDIX
224. Syscoin SYS
225. Rupiah Token IDRT
226. aelf ELF
227. BORA BORA
228. Waltonchain WTC
229. STASIS EURO EURS
230. Decred DCR
231. MediBloc MED
232. Ark ARK
233. Hive HIVE
234. Metal DAO MTL
235. PIVX PIVX
236. Steem STEEM
237. BitShares BTS
238. Gemini Dollar GUSD
239. Wing Finance WING
240. Nexus NXS
241. STP STPT
242. Nxt NXT
243. v.systems VSYS
244. Firo FIRO
245. VIDY VIDY
246. DATA DTA
247. Einsteinium EMC2
248. Groestlcoin GRS
249. Navcoin NAV
250. district0x DNT
251. LBRY Credits LBC
252. Aragon ANT
253. Bytom BTM
254. NKN NKN
255. DAD DAD
256. GoChain GO
257. AdEx ADX
258. Hashgard GARD
259. Function X FX
260. PumaPay PMA
261. Tokenomy TEN
262. AidCoin AID
263. Vertcoin VTC
264. Civic CVC
265. Hifi Finance HIFI
266. BTU Protocol BTU
267. Cosmo Coin COSM
268. Hedera HBAR
269. Wanchain WAN
270. Toko Token TKO
271. DIA DIA
272. NEAR Protocol NEAR
273. Holo HOT
274. VeThor Token VTHO
275. Gala GALA
276. THORChain RUNE
277. SushiSwap SUSHI
278. xMoney UTK
279. Internet Computer ICP
280. Chiliz CHZ
281. Chromia CHR
282. MyNeighbourAlice ALICE
283. Theta Fuel TFUEL
284. Polkastarter POLS
285. Helium HNT
286. Stacks STX
287. Fetch.ai FET
288. Alchemix ALCX
289. Aave AAVE
290. dYdX DYDX
291. Reef REEF
292. Viction VIC
293. Axie Infinity AXS
294. Bancor BNT
295. Audius AUDIO
296. Ocean Protocol OCEAN
297. Illuvium ILV
298. Celsius CEL
299. Conflux CFX
300. ForTube FOR
301. Keep Network KEEP
302. Dvision Network DVI
303. Telcoin TEL
304. Injective INJ
305. Alpaca Finance ALPACA
306. Biconomy BICO
307. Pintu Token PTU
308. Curve DAO Token CRV
309. Aavegotchi GHST
310. TerraClassicUSD USTC
311. Trust Wallet Token TWT
312. 1inch Network 1INCH
313. eCash XEC
314. SKALE SKL
315. IOST IOST
316. Mina MINA
317. Shentu CTK
318. Badger DAO BADGER
319. ThunderCore TT
320. Anyswap ANY
321. WOO WOO
322. The Graph GRT
323. Filecoin FIL
324. IoTeX IOTX
325. Mdex MDX
326. Nexo NEXO
327. Shiba Inu SHIB
328. Alchemy Pay ACH
329. Vulcan Forged (PYR) PYR
330. Reserve Rights RSR
331. Prom PROM
332. Ariva ARV
333. TrueFi TRU
334. Celo CELO
335. WINkLink WIN
336. Perpetual Protocol PERP
337. API3 API3
338. Cindrum CIND
339. ApeCoin APE
340. Voxies VOXEL
341. BIDR BIDR
342. Dao Maker DAO
343. Astar ASTR
344. renBTC RENBTC
345. Amp AMP
346. KOK KOK
347. Achain ACT
348. Linear Finance LINA
349. Harvest Finance FARM
350. Smooth Love Potion SLP
351. Orchid OXT
352. KardiaChain KAI
353. Revain REV
354. HedgeTrade HEDG
355. BarnBridge BOND
356. Anchor Protocol ANC
357. Mirror Protocol MIR
358. XSGD XSGD
359. Nervos Network CKB
360. Vanar Chain VANRY
361. SafePal SFP
362. Ana Coin ANA
363. Flow FLOW
364. Alien Worlds TLM
365. Immutable IMX
366. PlayDapp PLA
367. DODO DODO
368. Biswap BSW
369. IDEX IDEX
370. Auto AUTO
371. DeXe DEXE
372. Nusa NUSA
373. GMT GMT
374. Secret SCRT
375. Measurable Data Token MDT
376. Lido DAO LDO
377. KuCoin Token KCS
378. LTO Network LTO
379. MANTRA OM
380. Huobi Token HT
381. MovieBloc MBL
382. Tellor TRB
383. Mask Network MASK
384. Observer OBSR
385. Optimism OP
386. Moonbeam GLMR
387. MARBLEX MBX
388. LooksRare LOOKS
389. VITE VITE
390. Osmosis OSMO
391. Galxe GAL
392. Aptos APT
393. Everscale EVER
394. Ontology Gas ONG
395. Gnosis GNO
396. Metacraft MCT
397. BitTorrent(New) BTT
398. Manchester City Fan Token CITY
399. Streamr DATA
400. S.S. Lazio Fan Token LAZIO
401. Kava Lend HARD
402. LeverFi LEVER
403. Ignis IGNIS
404. EthereumPoW ETHW
405. PERL.eco PERL
406. PlatON LAT
407. T-mac DAO TMG
408. ONBUFF ONIT
409. Terra LUNA
410. GMX GMX
411. Hiblocks HIBS
412. PLCU PLCU
413. Krypton DAO KRD
414. FC Barcelona Fan Token BAR
415. Stargate Finance STG
416. Multichain MULTI
417. Bonfida FIDA
418. Cream Finance CREAM
419. Adappter Token ADP
420. Threshold T
421. IRISnet IRIS
422. Beta Finance BETA
423. dForce DF
424. ETHUP ETHUP
425. Flamingo FLM
426. Komodo KMD
427. pNetwork PNT
428. Bounce Token AUCTION
429. Bella Protocol BEL
430. FIO Protocol FIO
431. QuickSwap (New) QUICK
432. FC Porto Fan Token PORTO
433. Defigram DFG
434. ConstitutionDAO PEOPLE
435. Mithril MITH
436. WEMIX WEMIX
437. UniLend UFT
438. BENQI QI
439. AC Milan Fan Token ACM
440. TokenClub TCT
441. ETHDOWN ETHDOWN
442. Cortex CTXC
443. BNBDOWN BNBDOWN
444. Paris Saint-Germain Fan Token PSG
445. Volt Inu VOLT
446. Akropolis AKRO
447. Atletico De Madrid Fan Token ATM
448. OG Fan Token OG
449. Abyss ABYSS
450. ADAUP ADAUP
451. VIDT DAO VIDT
452. BNBUP BNBUP
453. XRPUP XRPUP
454. SOLVE SOLVE
455. New BitShares NBS
456. Adventure Gold AGLD
457. DOTUP DOTUP
458. DOTDOWN DOTDOWN
459. Rootstock Infrastructure Framework RIF
460. Tribe TRIBE
461. Aion AION
462. BTCUP BTCUP
463. StaFi FIS
464. Voyager Token VGX
465. Kommunitas KOM
466. Vexanium VEX
467. Honest HNST
468. Duckie Land MMETA
469. SANGKARA MISA MISA
470. Hara Token HART
471. MIRA MIRA
472. GICTrade GICT
473. Tokoin TOKO
474. ASIX+ ASIX+
475. AK12 AK12
476. Shanum SHAN
477. Arbitrum ARB
478. Rocket Pool RPL
479. Sui SUI
480. SingularityNET AGIX
481. Hashflow HFT
482. Flare FLR
483. SPACE ID ID
484. Blur BLUR
485. Liquity LQTY
486. Bitgert BRISE
487. ID Digital Rupiah IDDR
488. Open Campus EDU
489. FLOKI FLOKI
490. NEOPIN NPT
491. Pepe PEPE
492. Creo Engine CREO
493. MASHIDA MSHD
494. NEFTiPEDIA NFT
495. KUY Token KUY
496. DOOiT V2 DOO
497. TWELVE ZODIAC TWELVE
498. Tether Gold XAUt
499. Worldcoin WLD
500. Arkham ARKM
501. MobileCoin MOB
502. Tether EURt EURt
503. Pendle PENDLE
504. Casper CSPR
505. Centrifuge CFG
506. Magic MAGIC
507. Aleph Zero AZERO
508. Clash of Liliput COL
509. Mantle MNT
510. Radiant Capital RDNT
511. Sei SEI
512. CyberConnect CYBER
513. ssv.network SSV
514. Maverick Protocol MAV
515. AirSwap AST
516. ORDI ORDI
517. Giant Mammoth GMMT
518. Baby Doge Coin BabyDoge
519. Gains Network GNS
520. H2O DAO H2O
521. AS Roma Fan Token ASR
522. ShredN SHRED
523. Utility Web3Shot UW3S
524. Kaspa KAS
525. Gifto GFT
526. Metars Genesis MRS
527. Eminer EM
528. Vibing VBG
529. Ampleforth Governance Token FORTH
530. Bone ShibaSwap BONE
531. CyberHarbor CHT
532. Suzuverse SGT
533. Reserved Protocol Coin RPC
534. Reserved Protocol Coin USD USRC
535. SILK (Spider Tanks) SILK
536. Murasaki MURA
537. MiL.k MLK
538. Lybra Finance LBR
539. Palapa Token PLPA
540. Anoa ANOA
541. Lyfe Silver LSILVER
542. IDRX IDRX
543. Lyfe Gold LGOLD
544. Crypto Sustainable Token CST
545. AIDR AIDR


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Bappebti Serahkan Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto ke OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, dan Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara. Sementara itu, NK ditandatangani oleh Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi, dan Inarno Djajadi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.

Pengalihan Tugas Sesuai Amanat UU P2SK

Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh ditargetkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK pada 10 Januari 2025.

Tugas pengawasan yang dialihkan mencakup aset keuangan digital dan derivatif keuangan pasar modal kepada OJK, serta derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA) kepada BI. Untuk mendukung transisi, Bappebti, OJK, dan BI telah berkoordinasi dalam berbagai aspek, termasuk regulasi, infrastruktur pengawasan, dan edukasi publik.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Penandatanganan tesebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 Jan).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman tentang peralihan tugas peraturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Penandatanganan tesebut berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 Jan).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ia juga menyatakan transisi akan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak pasar.

Dukungan Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan bahwa pengawasan derivatif PUVA menjadi peluang bagi BI untuk memperkuat pasar keuangan. “Potensi pasar derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai instrumen hedging yang berkontribusi pada stabilitas di tengah ketidakpastian global,” kata Destry.

Dalam mendukung transisi ini, BI akan melanjutkan pengembangan pasar derivatif PUVA melalui inovasi produk, infrastruktur yang andal, serta penguatan kapasitas pelaku pasar. BI juga berkomitmen memastikan keberlanjutan pasar keuangan sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valuta Asing (BPPU) 2030.

Perkembangan Transaksi Perdagangan

Selama periode Januari–November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Khusus pada November 2024, jumlah nasabah aktif meningkat 53,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan antusiasme pasar terhadap sektor ini.

Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan digital dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Riset Mingguan Kripto 6-10 Jan 2025: Bitcoin Bergejolak, Apa Selanjutnya?


Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading kripto jadi lebih mudah.

DISCLAIMERSetiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.



Sumber : news.tokocrypto.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 158,84 T di Tiga Bulan Awal 2024


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan menyebut pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp 158,84 triliun, meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).


Kasan juga mengatakan dalam menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, pihaknya melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” jelas dia.

Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp 580,21 miliar. Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto.

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.

“Dalam forum internasional, Bappebti aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF). Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Olvy.

(rir/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pengawasan Kripto cs Resmi Beralih ke OJK & BI


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Adapun pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi berlaku usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Ia mendukung transisi pengalihan berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.


“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (12/1/2025).

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI, meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.

Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. Sementara itu, diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

OJK juga menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peralihan ini upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Diketahui, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan.

BI juga turut mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan BI memperkenalkan tata cara pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu pada pengaturan Bappepti.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pihaknya membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Ia menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depan, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

Untuk diketahui, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun pada periode Januari-November 2024. Nilai ini naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 atau naik meroket 53,93% dari periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 45.915 nasabah.

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun atau 356,16% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 122 triliun (yoy).

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu