Skip to content

Alhamdulillah Kripto & Semua Pos Pilihan

Search
  • Arsip Info Kripto
  • Sample Page
Tips Otomotif

Kena Tilang Elektronik? Ini Hal yang Harus Dilakukan

December 2, 2025 admin


Jakarta –

Tidak hanya ditindak secara manual oleh petugas polisi di lapangan, kini pelanggaran lalu lintas juga bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik (e-Tilang). Nantinya, pengendara akan menerima surat tilangnya secara elektronik.

Namun, masih ada pengendara yang mungkin belum familiar dengan prosedur untuk cara mengurusnya. Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima e-Tilang? Simak mekanisme hingga cara pembayaran dendanya.

Cara Kerja Tilang Elektronik

E-tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), teknologi canggih untuk menegakkan hukum lalu lintas secara digital.


Secara otomatis, ETLE akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi kamera CCTV, dan sensor induksi magnetik yang mampu mendeteksi. Kemudian, kamera ETLE mengabadikan bukti gambar pelanggaran tersebut.

ETLE dipasang secara statis di lampu lalu lintas dan dipasang di kendaraan patroli polisi.

Lebih lanjut, berikut adalah tahapan cara kerja tilang elektronik yang mengacu pada informasi dari Korlantas Polri:

1. Deteksi Pelanggaran

Setelah ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.

2. Identifikasi Kendaraan

Kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera akan diidentifikasi oleh petugas. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

3. Pengiriman Surat Konfirmasi Kendaraan oleh Petugas

Setelah identifikasi kendaraan selesai, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran dan bukti ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam hal ini, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan keterangan siapa yang mengemudi ketika pelanggaran terjadi.

Apabila kendaraan telah berpindah tangan, maka pemilik kendaraan wajib melaporkannya.

4. Konfirmasi Kepemilikan Kendaraan

Pemilik kendaraan bisa konfirmasi atas pelanggaran lewat situs web disediakan atau dengan mengunjungi kantor polisi terdekat dalam waktu 8 hari.

5. Penerbitan Surat Tilang dan Pembayaran Denda

Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang dan denda yang harus dibayar.

Hal yang Harus Dilakukan saat Terkena Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi kepemilikan kendaraan dan penerbitan surat tilang elektronik, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa ditangani sistem ETLE. Pelanggaran e-tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil menggunakan HP.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Menggunakan plat nomor palsu.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Jangan anggap remeh atau mengabaikan e-tilang. Jika pemilik kendaraan tidak konfirmasi atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

(khq/fds)



Sumber : oto.detik.com

bri virtual accountbrivabukti pelanggarancara kerja tilang elektronik e-tilangcctvdeteksi pelanggaranelectronic registration & identificationerietlehpjenis-jenis pelanggarankena tilang elektronikkorlantasllajmotorpatrolipelanggaranpelanggaran e-tilangpembayaran dendapenerbitan surat tilangpetugaspoldapolisipolriregional traffic management centerrtmcsistem electronic traffic law enforcementtilangtilang elektronikundang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanundang-undang

Post navigation

Previous PostBiaya Masuk Gunung Gede Pangrango Naik, Ini Daftar RinciannyaNext PostSering Jadi Perdebatan, saat Tunggu Lampu Merah Gigi Mobil Matic ‘N’ atau ‘D’?

Categories

  • Admin
  • Beasiswa
  • Dakwah
  • Dewasa
  • Diet
  • Doa Hadits
  • Domestik
  • Fitntech
  • Haji Umroh
  • Hijab
  • Hikmah
  • indodax
  • Khazanah
  • Kisah
  • Liga Spanyol
  • Makanan Sehat
  • Muslimah
  • Pendidikan
  • Perencanaan Keuangan
  • Pluang
  • Resep
  • Resep pembaca
  • Sehat
  • Sport Style
  • Tempat makan
  • Tips Otomotif
  • Tips Properti
  • Tips Teknologi
  • Tokocrypto
  • Ziswaf

الحمد لله رب العالمين المغني الكريم اللهم صل و سلم على رسول الله محمد و على أله و أصحابه أجمعين

Recent Posts

  • Doa untuk Orang Tua dalam Al-Qur’an, Ada pada Surat Apa?
  • Sumber Dalil yang Jelaskan Hukuman Rajam Pelaku Zina Muhsan
  • Bacaan Doa Sebelum dan Setelah Makan, Lengkap Arab Latin dan Terjemahannya
  • Doa ketika Mimpi Buruk, Baca untuk Mohon Perlindungan Allah
  • 10 Hadits tentang Kebersihan yang Penting Diketahui Umat Islam
  • Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Besok, Ini Doa agar Dimudahkan Urusan
  • Kumpulan Doa untuk Orang Tua, Yuk Amalkan Setiap Hari
  • 5 Hadits Tentang Durhaka Kepada Orang Tua, Rasulullah Tegaskan Hal Ini
  • Doa Menghilangkan Jerawat: Arab, Latin, dan Artinya

Website ini menggunakan Cookies dari Google. Privacy Policy Disclaimer

  • Islamisme Obama
  • Nama Lain Sunan Maulana Malik Ibrahim, Tokoh Pelopor Dakwah Walisongo
  • Dampak Kebijakan Obama
  • Lelaki
  • Amalan Ringan yang Membawa ke Surga
  • Sosok Sepupu Nabi Muhammad yang Pertama Kali Masuk Islam
  • Faktor Obama dan Masa Depan Islam di AS
  • 7 Syarat Dua Khutbah Jumat yang Harus Dipenuhi Khatib
  • Ketua LTN-PBNU Minta Muslimat Jadi Ujung Tombak
Proudly powered by WordPress